Mohon tunggu...
Masyitha Alqadri
Masyitha Alqadri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Simple Life

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dampak Pandemi Banyak yang Menikah Dini, Bolehkah Menurut Agama Islam dan Imam Mazhab?

15 Agustus 2020   23:44 Diperbarui: 15 Agustus 2020   23:39 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu boleh. Setiap wali baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali ayah atau kakek lebih diutamakan, karena akadnya berlaku dengan pilihan kedua anak tersebut setelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali selain ayah dan kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak pamannya maka kedua anak tersebut harus memilih untuk terus atau membatalkan perkawinannya setelah keduanya baligh.

Seperti kata agama islam boleh menikah asalkan sudah siap maksudnya siap mental fisik dan sanggup secara ekonomi, dan mengerti arti sebuah pernikahan syarat ini cukup kita amalkan sebelum menikah agar nanti ketika sudah menikah tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun