Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan anak-anak itu boleh. Setiap wali baik yang dekat maupun yang jauh dapat menjadi wali anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki yang juga masih kecil. Wali ayah atau kakek lebih diutamakan, karena akadnya berlaku dengan pilihan kedua anak tersebut setelah keduanya dewasa. Apabila akadnya dilakukan oleh wali selain ayah dan kakeknya, misalnya oleh saudaranya, paman atau anak pamannya maka kedua anak tersebut harus memilih untuk terus atau membatalkan perkawinannya setelah keduanya baligh.
Seperti kata agama islam boleh menikah asalkan sudah siap maksudnya siap mental fisik dan sanggup secara ekonomi, dan mengerti arti sebuah pernikahan syarat ini cukup kita amalkan sebelum menikah agar nanti ketika sudah menikah tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI