Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh 2 mempelai pria dan wanita yang masih dibawah umur batas pernikahan.
Di Indonesia sendiri Pernikahan di bawah umur menjadi salah satu masalah bagi bangsa Indonesia dimana banyak sekali terjadi pernikahan dini, bahkan semenjak Masa pandemi banyak remaja diantaranya yang masih bersekolah mengajukan untuk menikah dini.
Selama ini sekolah bisa melindungi anak-anak perempuan dari tekanan menikah, namun sekarang ini sebagian besar sekolah masih ditutup untuk mencegah penularan Covid-19. Penutupan sekolah itu salah satunya membuat sulitnya penyebaran edukasi tentang pernikahan anak.
Faktor selain hamil diluar nikah yang menyebabkan maraknya pernikahan di usia dini adalah budaya, yaitu masyarakat Indonesia masih banyak menjalankan budaya menikah dini karena adat atau kebiasaan, selain itu ada juga yang menggunakan sistem perjodohan.
Tak lupa faktor ekonomi dimasa pandemi virus corona yang berkepanjangan ini banyak orang yang kehilangan pekerjaaan tentunya telah membuat tekanan ekonomi pada masyarakat, Tak sedikit keluarga yang jatuh miskin dan anak putus sekolah, diprediksi membuat orangtua, khususnya dari keluarga miskin, menikahkan dini anak-anak mereka.
Banyak orangtua mungkin akan menikahkan anak perempuannya demi mengurangi jumlah anak di rumah yang harus ditanggung. Bukan berarti orangtuanya kejam, tapi kerena mereka tidak punya pilihan lain selain bertahan hidup
Dikutip dari Radarindonesianews.com pada 2 Agustus 2020/ melitasari pernikahan dini tetap marak di tengah pandemi. Ratusan siswa SMA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Pasalnya sebanyak 240 pelajar SMA kedapatan hamil diluar nikah.
Ritual pernikahan merupakan jalan satu-satunya untuk menutupi kasus tersebut. Fakta itu terkuak tatkala para orangtua siswa menghadiri proses sidang dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Jepara.(Jepara, 5NEWS.CO.ID/27/07/20).
Seseorang boleh menikah dini (belum mencapai 19 tahun) dengan catatan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan, dan ini sifatnya sangat mendesak.
Hal ini terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 UU tersebut menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (embilan belas) tahun.
Lantas Bagaimana Pandangan Agama Islam mengenai hal ini ?Â