Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Absolutisme & Markup/Pemborosan Gila-Gilaan Anggaran Pemilu 2024

27 Desember 2022   04:00 Diperbarui: 27 Desember 2022   15:16 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung KPU Jakarta. Foto Credit: BBC Indonesia - Ari Saputra

Penggunaan Sirekap akan merombak drastis struktur organisasi KPU. KPU dan seluruh jenjang KPUD akan super ramping dan pendek. Cukup Siramping KPUD Kabupaten/Kota. Hapus saja KPUD Provinsi dan PPK (KPUD Kecamatan).  

Rekapitulasi hasil perhitungan suara tidak perlu lagi dilakukan secara manual berjenjang. Semuanya sudah dilakukan oleh Sirekap ketika KPPS (TPS) menginput atau mengunggah ringkasan hasil pencoblosan.

Anggaran akun Pemungutan dan Perhitungan Suara dan akun Penetapan Hasil Pemilu yang kesemuanya berjumlah Rp50, 57 triliun dapat ditekan secara drastis. Hitung cepat penulis memperlihatkan angka sekitar Rp5 triliun atau hanya 10 persen dari anggaran yang ada sekarang,

Anggaran pemilu 2024 seharusnya cukup Rp10 triliun

Diatas sudah disajikan estimasi mark up/pemborosan gila-gilaan akun-akun penting Postur Anggaran Pemilu 2024. Untuk kelompok desk jobs yang terdiri dari akun Perencanaan, Pemutahiran data, dan Penetapan Hasil Pemilu, mark up/pemborosan berada dalam rentang 90 persen. Jumlah anggaran untuk ketiga akun ini sebesar Rp18, 40 triliun seharusnya dapat ditekan secara drastis menjadi Rp1,84 triliun. Hanya 10 persennya saja. Nilai efisiensi untuk ketiga akun ini secara bersama-sama adalah Rp16,56 triliun.

Mark up dan/atau pemborosan serupa berlaku juga untuk akun Pemungutan dan Perhitungan Suara. Anggaran idealnya cukup Rp5 triliun tetapi di mark up dan/atau diboroskan sehingga menjadi Rp50,7 triliun. Anggaran Pemilu 2024 seharusnya cukup Rp10 triliun dan bukan Rp76,7 triliun.

Kenapa Praktik Buruk anggaran Pemilu Dibiarkan Terjadi Secara Kronis?

Pengesahan UU merupakan otoritas mutlak pemerintah dan DPR. Poros legislatif lain utamanya MPR tidak diberikan kewenangan atau otoritas untuk mengevaluasi, apalagi memberikan persetujuan/penolakan atas RUU yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Suara-suara masyarakat sipil tidak pernah didengar. Kegiatan uji publik RUU hanya seremonial atau formalitas belaka. Terjadi absolutism lembaga pembentuk UU.

Ringkasnya, kronisnya praktik buruk anggaran Pemilu disebabkan absolutism pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR.  

Sandingan anggaran pemilu 2024 dengan puncak gunung es

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun