Pemungutan dan Perhitungan Suara
Ada tiga kompenen biaya terbesar dari akun ini, yaitu: (i) kertas dan kotak suara; (ii) honorarium/gaji/upah petugas Pemilu mulai dari tingkat tempat pencoblosan yaitu TPS (KPPS), hingga Tim KPU Pusat, dan (iii) distribusi dan penyimpanan kertas dan kotak suara.
Ada duo biang penyakit pembengkakan anggaran akun ini. Pertama, noraknya cara (metode) pencoblosan. Yang dicoblos boleh gambar Parpol, boleh gambar Caleg, atau, keduanya. Seharusnya coblos gambar Parpol saja atau gambar Caleg saja. Kedua, rekapitulasi hasil pencoblosan yan saat ini dilakukan secara manual berjenjang mulai dari hasil kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Implikasi metode pencoblosan norak sangat buruk. Pekerjaan menjadi super berat dengan biaya sangat besar dan ribuan petugas KPPS sakit dan/atau meninggal dunia pada Pemilu Serentak 2019.
Kertas suara menjadi sangat besar. Ukurannya pada Pileg 2019 saja adalah 51 x 82 cm, artinya luas kertas suara ini adalah 4.182 cm2 atau 4,2 m2. Â Ini membutuhkan kotak suara dengan ukuran 40x40x60 cm, luas 96.000 cm3 Â untuk masing-masing Pileg DPR, DPRD I, dan DPRD II. Ukuran untuk Pilpres dan DPD dibuat sama juga dengan ukuran Pileg DPR dan DPRD itu.
Distribusi dan pengumpulan kotak suara menggunakan truk ukuran besar. Dibutuhkan areal penumpukan kotak suara dalam ukuran yang besar
Hal yang sangat buruk ini dapat dihindari jika metode pencoblosan dibuat sederhana. Coblos orangnya atau Parpolnya. Jangan keduanya.
Dengan cara sederhana ini, cara keren ini, ukuran kertas suara hanya sekitar 30x30 cm, luas 900 cm2 dan tidak 4.182 cm2 (coblosan norak). Luasnya hanya sekitar dari luas kertas suara sekarang dan ukuran kotak suara juga hanya sekitar dari kotak suara yang sekarang.
Potensi efisiensi sekitar 75 persen! Artinya kebutuhan dana untuk sub akun ini dapat ditekan hingga cukup 25 persen saja dari biaya yang sekarang!
Rekapitulasi Hasil Pencoblosan/Pemilu
Praktik rekapitulasi hasil pencoblosan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut. KPPS, tempat atau titik pencoblosan, TPS, menghitung dan mencatat pada kertas plano formulir model C hasil pencoblosan satu demi satu kertas suara. Kegiatan ini menghasilkan data perolehan suara setiap Pasangan Capres, setiap Caleg, perolehan coblosan untuk Parpol, dan perolehan coblosan untuk keduanya, jika pemilih mencoblos Caleg dan gambar Parpol, untuk masing-masing Parpol peserta Pemilu.