Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Absolutisme & Markup/Pemborosan Gila-Gilaan Anggaran Pemilu 2024

27 Desember 2022   04:00 Diperbarui: 27 Desember 2022   15:16 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung KPU Jakarta. Foto Credit: BBC Indonesia - Ari Saputra

Hasil Pemilu TPS ini kemudian dikirim ke KPUD Kecamatan, KPUD Kabupaten/Kota, hingga KPU Jakarta. Masing-jenjang KPU itu melakukan pekerjaan rekapitulasi secara manual.

Pekerjaan rekapitulasi manual ini sangat banyak, untuk Pemilu Serentak 2019 pekerjaan ini tersebar di 37 provinsi, 508 kabupaten/kota, 7.230 kecamatan, dan 80 Daerah Pemilihan (DAPIL), dengan risiko kesalahan dan/atau manipulasi yang tinggi. Membutuhkan tenaga SDM dan komputer yang banyak sekali. Membutuhkan waktu yang lama, sekitar satu bulan satu minggu (14 Februari -- 20 Maret 2024), untuk Pemilu Serentak 2024.

Metode Rekap manual ini selain rawan kecurangan dan manipulasi juga menyebabkan struktur organisasi KPU sangat besar dan panjang sehingga membutuhkan personil 5.683.897 orang.

Personil KPU

Sumber daya manusia atau personil KPU terbagi dua jenis yaitu: (i) Komisioner dan Pegawai, dan (2) Anggota KPPS. KPPS adalah titik (tempat) pemungutan suara (TPS). Secara nasional, seluruh Indonesia, jumlah personil komisioner dan pegawai adalah 17.418 orang, dan, jumlah personil KPPS adalah 5.666.479. Dengan demikian jumlah keseluruhan personil KPU dan KPPS adalah 5.683.897 orang. Distribusi personil KPU secara berjenjang mulai dari pusat hingga titik pemungutan suara tersaji dalam diagram dibawah ini.

SiRekap

Tirto.id menjelaskan bahwa

"Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, demikian definisi yang tercantung di sejumlah PKPU terbaru."

Menurut KPU, Sirekap sudah lolos uji aspek hukum atau aspek legal. Masih menurut KPU, Aspek teknis dikembangkan oleh ITB dan juga sudah lolos uji teknis.

Pemerintah dan DPR sejauh ini belum menyetujui penggunaan Sirekap di Pilkada serentak 2020. Hal yang sama berlaku untuk Pemilu 2024. Pertimbangan utamanya yang sering terdengar adalah banyak daerah atau wilayah yang belum memiliki akses jaringan internet yang baik.

KPU dengan Sirekap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun