Mohon tunggu...
Alma Zahra Tanjung
Alma Zahra Tanjung Mohon Tunggu... Editor - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Saya Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Revisi UU Penyiaran Indonesia

4 Juli 2024   01:17 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alma Zahra Tanjung 

Nim : 23010400151

Mata Kuliah : Komunikasi Massa 

Dosen Pengampu : Sofia Hasna S.I.Kom., M.A

Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Pengertian RUU 

RUU adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang yaitu sebuah peraturan yang belum disahkan, ditandatangani dan berkekuatan hukum mengikat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebuah RUU ketika telah dibahas lalu disahkan dan ditandatangani oleh pihak berwenang yaitu presiden maka mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi undang-undang (UU). 

Proses Pembentukan RUU 

Proses pembentukan RUU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pembentukan RUU:

1.Perencanaan RUU (Bab II Bagian Kedua Perpres 87/2014);

2.Penyusunan RUU (Bab III Bagian Kesatu Perpres 87/2014);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun