Selain persyaratan-persyaratan tersebut di atas, baik yang normatif maupun teknis menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di dalam pelakasaan rujuk harus terdapat rukun-rukun rujuk, seperti yang tertulis di bawah ini;
1. Suami yang merujuk
2. Isteri yang dirujuk
3. Sighat (ucapan) rujuk
4. Saksi
5. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
Tujuan Rujuk
Islam telah menganjurkan apabila perceraian telah terjadi, maka dianjurkan agar bekas suami dan istri untuk rujuk kembali, apabila kembalinya mereka demi kemaslahatan rumah tangganya. Diantara tujuan dan hikmah rujuk yaitu:
a. Untuk membangun keluarga mereka yang berantakan akibat adanya perceraian.
b. Untuk menjalin kembali ikatan pernikahan yang hampir putus akibat perceraian.
c. Untuk memberi kesempatan terhadap bekas suami istri untuk kembali menjalin rumah tangga mereka denga baik seperti semula