Mohon tunggu...
Alita Aulia Maliq
Alita Aulia Maliq Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Mahasiswa aktif UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rujuk dalam Hukum Islam

9 Mei 2024   00:42 Diperbarui: 9 Mei 2024   00:44 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain persyaratan-persyaratan tersebut di atas, baik yang normatif maupun teknis menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di dalam pelakasaan rujuk harus terdapat rukun-rukun rujuk, seperti yang tertulis di bawah ini;

1. Suami yang merujuk

2. Isteri yang dirujuk

3. Sighat (ucapan) rujuk

4. Saksi

5. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)

Tujuan Rujuk

Islam telah menganjurkan apabila perceraian telah terjadi, maka dianjurkan agar bekas suami dan istri untuk rujuk kembali, apabila kembalinya mereka demi kemaslahatan rumah tangganya. Diantara tujuan dan hikmah rujuk yaitu:

a. Untuk membangun keluarga mereka yang berantakan akibat adanya perceraian.

b. Untuk menjalin kembali ikatan pernikahan yang hampir putus akibat perceraian.

c. Untuk memberi kesempatan terhadap bekas suami istri untuk kembali menjalin rumah tangga mereka denga baik seperti semula

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun