Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kepemimpinan Berbasis Maqashid Syariah: Membangun Bisnis Yang berkelanjutan untuk kebaikan Umat

26 Januari 2025   19:34 Diperbarui: 28 Januari 2025   06:56 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tujuan utama seorang pemimpin adalah menciptakan nilai yang tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan, tetapi juga bermanfaat bagi umat dan masyarakat. Oleh karena itu, bisnis yang berbasis pada maqashid syariah akan mengutamakan pencapaian lima tujuan utama dalam kehidupan manusia, yang juga menjadi dasar dalam setiap keputusan yang diambil oleh seorang pemimpin: menjaga agama (Hifz al-Din), menjaga jiwa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-Aql), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl), dan menjaga harta (Hifz al-Mal).

Implementasi prinsip maqashid syariah dalam kepemimpinan bisnis tidak hanya menciptakan keberlanjutan dan kesuksesan dalam jangka panjang, tetapi juga membawa kebaikan bagi umat, masyarakat, dan lingkungan secara keseluruhan. Mari kita bahas lebih lanjut bagaimana setiap tujuan ini diterapkan dalam konteks kepemimpinan berbasis maqashid syariah dalam bisnis.

1. Menjaga Agama (Hifz al-Din)

Pengertian:
Menjaga agama berarti menjaga keimanan dan amalan agama agar tetap kokoh dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. Dalam konteks bisnis, hal ini berkaitan dengan menjalankan usaha dengan landasan moral yang sesuai dengan ajaran Islam, menjauhi praktik yang haram, dan memastikan bahwa bisnis dijalankan dengan niat yang baik untuk mendapatkan ridha Allah.

Implementasi dalam Bisnis:

Seorang pemimpin yang berbasis pada maqashid syariah akan menghindari segala bentuk praktik bisnis yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, penipuan, atau eksploitasi yang tidak adil. Bisnis yang dijalankan dengan menjaga agama akan selalu mengedepankan integritas, kejujuran, dan transparansi.

Contoh:
Seperti yang diajarkan dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya agama (yang diterima) di sisi Allah hanyalah Islam..." (Surah Ali Imran [3]: 19).
Pemimpin yang menjalankan bisnisnya dengan menjaga agama akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan hukum syariah dan memberikan manfaat bagi umat, serta menghindari praktik yang dapat merusak moral dan spiritual masyarakat.

2. Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)

Pengertian:
Menjaga jiwa berarti menjaga keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia, baik secara fisik maupun mental. Dalam dunia bisnis, ini berarti menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya fisik maupun psikologis, serta tidak mengeksploitasi karyawan atau mitra usaha secara tidak manusiawi.

Implementasi dalam Bisnis:

Seorang pemimpin yang berlandaskan maqashid syariah harus peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat. Ini mencakup penerapan kebijakan keselamatan kerja yang ketat, memberikan upah yang adil, dan menghindari praktik-praktik yang merugikan kesehatan fisik atau mental karyawan.

Contoh:
Al-Qur'an mengajarkan:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Surah An-Nisa [4]: 29).
Pemimpin yang berbasis pada maqashid syariah akan memastikan bahwa kesejahteraan jiwa manusia tetap terjaga, menghindari eksploitasi atau tindakan yang dapat membahayakan kesejahteraan fisik dan mental individu.

3. Menjaga Akal (Hifz al-Aql)

Pengertian:
Menjaga akal berarti menjaga kecerdasan dan kemampuan berpikir manusia. Dalam konteks bisnis, ini mencakup pengelolaan yang bijaksana dan pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan rasional, akal sehat, dan kejujuran. Selain itu, menjaga akal juga berarti menghindari segala bentuk praktik yang merusak akal seperti penggunaan narkoba, alkohol, atau perilaku yang merusak daya pikir.

Implementasi dalam Bisnis:

Pemimpin yang berorientasi pada maqashid syariah akan memastikan bahwa keputusan bisnis didasarkan pada analisis yang cermat, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Pendidikan dan pelatihan karyawan juga akan didorong untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan mereka, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang baik dalam pekerjaan.

Contoh:
Sebagaimana dalam hadis:


"Tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahad." (Hadis Riwayat Ibn Majah).
Pemimpin yang berbasis pada maqashid syariah akan mendorong pengembangan akal dan ilmu pengetahuan dalam dunia kerja, serta berusaha menciptakan lingkungan yang mendorong kreativitas dan pemikiran kritis.

4. Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)

Pengertian:
Menjaga keturunan berarti melindungi generasi masa depan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dalam bisnis, ini mencakup tanggung jawab sosial perusahaan untuk memastikan bahwa operasional bisnis tidak merusak generasi mendatang, baik melalui pengelolaan lingkungan yang baik maupun program-program pendidikan dan kesejahteraan untuk keluarga dan anak-anak karyawan.

Implementasi dalam Bisnis:

Pemimpin yang berlandaskan maqashid syariah akan memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak merusak masa depan anak-anak atau keturunan. Selain itu, mereka akan memprioritaskan program-program yang mendukung tumbuh kembang generasi muda, baik melalui beasiswa, pelatihan keterampilan, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan keluarga.

Contoh:
Dalam Al-Qur'an disebutkan:

"Dan orang-orang yang beriman serta anak cucu mereka mengikuti mereka dalam iman, Kami hubungkan mereka dengan anak cucu mereka..." (Surah At-Tur [52]: 21).
Pemimpin yang menjaga keturunan akan memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan generasi yang akan datang.

5. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)

Pengertian:
Menjaga harta berarti melindungi dan mengelola sumber daya finansial secara bijaksana, adil, dan sesuai dengan hukum syariah. Dalam bisnis, ini berkaitan dengan pengelolaan harta perusahaan dengan baik, menghindari pemborosan, dan menjauhi praktik-praktik korupsi atau penipuan.

Implementasi dalam Bisnis:

Pemimpin yang berbasis pada maqashid syariah akan memastikan bahwa sumber daya perusahaan dikelola secara transparan, efisien, dan tidak ada penyalahgunaan kekayaan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga akan mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Contoh:
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil..." (Surah Al-Baqarah [2]: 188).

Pemimpin yang menjaga harta akan memastikan bahwa bisnis dijalankan dengan cara yang adil, menghindari segala bentuk penipuan, dan menjaga harta perusahaan agar digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang mulia.

Kesimpulan

Kepemimpinan berbasis maqashid syariah dalam bisnis mengutamakan prinsip-prinsip yang tidak hanya mengarah pada keuntungan materi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial, moral, dan spiritual. Dengan menjaga agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), dan harta (Hifz al-Mal), seorang pemimpin dapat menciptakan bisnis yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga bermanfaat bagi umat dan masyarakat secara luas.

Dengan demikian, kepemimpinan yang berlandaskan pada maqashid syariah adalah kunci untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi semua pihak, termasuk umat manusia secara keseluruhan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun