Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kepemimpinan Berbasis Maqashid Syariah: Membangun Bisnis Yang berkelanjutan untuk kebaikan Umat

26 Januari 2025   19:34 Diperbarui: 28 Januari 2025   06:56 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh:
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil..." (Surah Al-Baqarah [2]: 188).

Pemimpin yang menjaga harta akan memastikan bahwa bisnis dijalankan dengan cara yang adil, menghindari segala bentuk penipuan, dan menjaga harta perusahaan agar digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang mulia.

Kesimpulan

Kepemimpinan berbasis maqashid syariah dalam bisnis mengutamakan prinsip-prinsip yang tidak hanya mengarah pada keuntungan materi, tetapi juga pada keberlanjutan sosial, moral, dan spiritual. Dengan menjaga agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), dan harta (Hifz al-Mal), seorang pemimpin dapat menciptakan bisnis yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga bermanfaat bagi umat dan masyarakat secara luas.

Dengan demikian, kepemimpinan yang berlandaskan pada maqashid syariah adalah kunci untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi semua pihak, termasuk umat manusia secara keseluruhan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun