Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam Pembentukan Etika Profesi di Era Globalisasi

23 Januari 2025   12:07 Diperbarui: 23 Januari 2025   12:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq

Di era globalisasi yang semakin maju, tantangan dalam dunia profesi semakin kompleks. Perubahan teknologi yang pesat, mobilitas yang tinggi, serta perubahan pola pikir masyarakat menuntut para profesional untuk memiliki etika yang dapat menyeimbangkan kebutuhan duniawi dan spiritual. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk membentuk etika profesi yang baik adalah dengan mengintegrasikan maqashid syariah dalam perilaku profesi. Maqashid syariah, yang merujuk pada tujuan utama syariah dalam melindungi lima unsur dasar kehidupan manusia (agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan), memiliki relevansi yang kuat dalam membentuk etika profesi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang universal.

Maqashid Syariah dan Etika Profesi

Maqashid syariah memiliki lima tujuan utama yang meliputi: menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga harta (hifz al-mal), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl). Integrasi maqashid syariah dalam pembentukan etika profesi adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan profesional tidak hanya memenuhi standar teknis dan hukum, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip moral dan spiritual dalam Islam.

1. Menjaga Agama (Hifz al-Din) dalam Etika Profesi

Islam mengajarkan bahwa setiap profesi, apapun itu, harus dilakukan dengan niat yang benar dan dalam kerangka ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, seorang profesional harus menjaga integritasnya dalam menjalankan tugasnya, menghindari kecurangan, dan memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Pendapat Ulama:

Imam Al-Ghazali dalam karya monumental Ihya' Ulumuddin menekankan pentingnya niat yang tulus dalam pekerjaan. Beliau mengatakan bahwa segala bentuk pekerjaan yang dilakukan dengan niat yang baik akan menjadi ibadah jika dilandasi dengan ketakwaan kepada Allah.

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah [2:264]:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghapuskan pahala amal baikmu dengan perkataan yang menyakitkan hati dan menyakiti orang lain..."
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap tindakan, termasuk dalam profesi, harus dilakukan dengan niat yang baik dan menjaga hubungan dengan sesama.

2. Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs) dalam Etika Profesi

Pengembangan profesi harus memperhatikan kesejahteraan jiwa dan tubuh, baik diri sendiri maupun orang lain. Etika profesi yang baik harus mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan umat manusia. Hal ini berkaitan dengan pentingnya menjaga hak-hak pekerja dan konsumen serta menegakkan prinsip keadilan.

Pendapat Ulama:

Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menyatakan bahwa seorang profesional, baik itu dalam bidang medis, hukum, atau lainnya, harus berupaya melindungi dan menjaga kehidupan manusia dari segala bentuk bahaya, karena menjaga jiwa adalah kewajiban moral dan agama.

Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia." (QS. Al-Ma'idah [5:32])
Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga nyawa dan kesejahteraan sesama manusia, yang harus menjadi landasan dalam setiap profesi.

3. Menjaga Akal (Hifz al-Aql) dalam Etika Profesi

Akal adalah anugerah yang sangat berharga dalam Islam, dan menjaganya merupakan salah satu tujuan utama syariah. Profesionalisme yang tinggi harus berlandaskan pada kemampuan berpikir yang jernih, kritis, dan bijaksana. Oleh karena itu, dalam setiap profesi, seorang individu dituntut untuk selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan benar.

Pendapat Ulama:

Imam Al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa menjaga akal berarti menghindari segala sesuatu yang dapat merusak kemampuan berpikir manusia, seperti kecanduan narkoba, minuman keras, atau perilaku yang merusak intelektualitas.

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam Surah Al-A'raf [7:179]:

"Dan sesungguhnya Kami telah jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia yang mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mempunyai mata, tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat (keajaiban-keajaiban Allah)..."
Ayat ini menegaskan bahwa akal adalah alat untuk merenung dan memahami kebenaran, yang seharusnya digunakan dengan bijak dalam semua aspek kehidupan, termasuk profesi.

4. Menjaga Harta (Hifz al-Mal) dalam Etika Profesi

Dalam menjalankan profesinya, seorang individu harus menjaga harta, baik milik pribadi maupun milik orang lain. Ini termasuk dalam hal pengelolaan keuangan yang transparan, adil, dan tidak melakukan tindakan korupsi. Profesi yang dijalankan harus berorientasi pada menghasilkan kekayaan yang halal dan bermanfaat.

Pendapat Ulama:


Imam Al-Nawawi dalam Riyadus Salihin mengajarkan bahwa profesi yang baik adalah yang menghasilkan kekayaan dengan cara yang halal, menghindari penipuan, riba, atau kecurangan dalam transaksi bisnis.

Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bekerja dengan tangan dan hati yang jujur." (HR. Al-Tabrani)

Hadis ini menegaskan pentingnya melakukan pekerjaan dengan cara yang jujur, tanpa menipu atau merugikan orang lain.

5. Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl) dalam Etika Profesi

Seorang profesional harus memperhatikan dampak profesinya terhadap keluarga dan keturunan. Etika profesi yang baik juga mencakup tanggung jawab sosial dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Pendapat Ulama:

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menyatakan bahwa profesi yang dilakukan tidak hanya harus menghasilkan manfaat untuk diri sendiri, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan moral bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam Surah At-Tahrim [66:6]:

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..."
Ayat ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab terhadap keluarga dalam menjaga nilai-nilai kebaikan dan integritas dalam profesi.

Kesimpulan

Mengintegrasikan maqashid syariah dalam pembentukan etika profesi adalah langkah yang sangat relevan di era globalisasi. Dengan menjaga lima prinsip utama maqashid syariah---agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan---setiap individu dapat membentuk etika profesi yang tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pada keseimbangan antara kepentingan duniawi dan spiritual. Dalam menjalankan profesinya, seorang profesional yang berlandaskan pada maqashid syariah akan mampu memberikan kontribusi positif bagi dunia, sekaligus meraih kesuksesan yang hakiki di akhirat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun