Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Digitalisasi dan Globalisasi: Menjaga Keharmonisan Hidup dengan Prinsip Maqashid Syariah

1 Januari 2025   10:19 Diperbarui: 1 Januari 2025   10:19 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan

Digitalisasi dan globalisasi telah menjadi fenomena yang merubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, hingga komunikasi. Kecepatan perkembangan teknologi informasi telah menciptakan dunia yang semakin terhubung, memberikan kemudahan dalam berbagai bidang, namun juga menyimpan tantangan besar terkait dengan moralitas, etika, dan nilai-nilai agama. Dalam menghadapi fenomena ini, prinsip Maqoshid Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) menjadi pedoman yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan agar tetap berada di jalur yang benar.

Maqoshid Syariah bertujuan untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima hal ini merupakan landasan dalam mencapai kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh perkembangan zaman. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip maqoshid syariah dapat membantu kita menjaga keharmonisan hidup di tengah tantangan digitalisasi dan globalisasi, dengan merujuk pada pendapat ulama besar seperti Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim, serta dukungan ayat Al-Qur'an dan hadis.

Digitalisasi dan Globalisasi: Tantangan dan Peluang

Digitalisasi merujuk pada transformasi segala aktivitas dalam bentuk digital, sementara globalisasi mengacu pada proses integrasi berbagai aspek kehidupan lintas negara dan budaya. Keduanya membawa dampak positif, seperti kemajuan dalam bidang ekonomi, pendidikan, komunikasi, serta mempercepat pertukaran informasi. Namun, keduanya juga menimbulkan berbagai tantangan, seperti:

  1. Penyalahgunaan Teknologi: Munculnya isu-isu seperti penyebaran hoaks, pornografi, dan kejahatan siber.
  2. Krisis Moralitas: Pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  3. Ketergantungan pada Teknologi: Kecanduan media sosial dan perangkat digital yang mengganggu kehidupan sosial dan spiritual.

Dalam menghadapi hal tersebut, prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dapat memberikan arah untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di tengah arus perubahan yang cepat ini.

Prinsip Maqoshid Syariah dan Relevansinya di Era Digital dan Global

Maqoshid Syariah menekankan lima hal utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Mari kita bahas satu per satu bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam konteks digitalisasi dan globalisasi.

1. Menjaga Agama (Hifz ad-Din)

Agama merupakan hal yang pertama dan utama dalam maqoshid syariah. Di tengah globalisasi yang memperkenalkan berbagai pemahaman dan ideologi, serta dalam dunia digital yang menyebarkan informasi secara masif, menjaga kemurnian agama menjadi tantangan besar.

Pendapat Imam Al-Ghazali: Imam Al-Ghazali mengajarkan bahwa menjaga agama (hifz ad-din) adalah kewajiban utama, dan setiap individu harus menjaga dirinya dari penyimpangan dalam aqidah dan ibadah. Dalam konteks digitalisasi, ini berarti kita harus bijak dalam memilih informasi yang sesuai dengan ajaran Islam, menghindari paham sesat yang berkembang di media sosial dan platform online.

Ayat Al-Qur'an:

"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, 'Tuhan kami adalah Allah,' kemudian mereka tetap teguh, maka malaikat akan turun kepada mereka (sambil berkata), 'Janganlah kamu takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan kepada kalian.'" (QS. Fussilat: 30)

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk tetap teguh pada agama mereka, terutama ketika tantangan datang dari luar, baik dalam bentuk ideologi maupun penyebaran informasi yang salah.

2. Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)

Jiwa adalah salah satu hal yang harus dijaga dalam maqoshid syariah. Era digital, dengan segala bentuk interaksi dan informasi, sering kali mempengaruhi kesehatan mental seseorang. Perundungan daring, kecanduan media sosial, dan penyebaran informasi yang tidak benar dapat merusak jiwa dan kehidupan seseorang.

Pendapat Ibnu Taimiyyah: Ibnu Taimiyyah menegaskan pentingnya menjaga jiwa dan fisik dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat. Dalam konteks digital, menjaga jiwa berarti menghindari pengaruh buruk dari teknologi, seperti kecanduan, hoaks, dan hal-hal yang merusak mentalitas.

Hadis Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang menyelamatkan satu jiwa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)

Hadis ini mengajarkan kita pentingnya menjaga keselamatan jiwa, baik dari ancaman fisik maupun mental. Dalam dunia digital, ini berarti kita harus menghindari perilaku yang dapat merusak jiwa orang lain, seperti perundungan siber atau penyebaran kebencian.

3. Menjaga Akal (Hifz al-Aql)

Akal merupakan anugerah Allah yang harus dijaga dan digunakan untuk kebaikan. Di dunia digital, informasi datang dengan sangat cepat dan dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan akal dengan bijaksana dalam memilih dan menilai informasi yang kita terima.

Pendapat Ibnu Qayyim: Ibnu Qayyim menekankan bahwa akal harus digunakan untuk mencari ilmu yang bermanfaat dan untuk memahami kebenaran yang ada dalam ajaran Islam. Akal yang sehat akan membawa kita pada jalan yang benar dan menjauhi hal-hal yang merugikan.

Ayat Al-Qur'an:

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang yang berilmu). Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun." (QS. Fatir: 28)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa orang yang memiliki akal sehat dan ilmu yang bermanfaat adalah orang yang akan senantiasa menjaga dirinya dari penyimpangan dan kesesatan, termasuk dalam menghadapi informasi di dunia digital.

4. Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)

Keturunan adalah salah satu elemen yang harus dijaga dalam maqoshid syariah. Dalam era globalisasi, pengaruh budaya asing dapat mengancam moralitas generasi muda. Oleh karena itu, pendidikan yang baik dan perlindungan terhadap nilai-nilai Islam menjadi sangat penting dalam menjaga keturunan.

Pendapat Imam Al-Ghazali: Al-Ghazali dalam bukunya Ihya' Ulum al-Din menyatakan bahwa pendidikan agama yang benar harus diberikan kepada anak-anak sejak dini untuk menjaga generasi dari kerusakan moral dan akhlak.

Hadis Nabi Muhammad SAW:

"Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka untuk tumbuh menjadi individu yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam, terlepas dari pengaruh globalisasi yang ada.

5. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)

Harta adalah hal yang juga perlu dijaga dalam maqoshid syariah. Globalisasi dan digitalisasi telah menciptakan banyak peluang ekonomi, namun juga membuka ruang untuk penipuan dan kerugian finansial melalui transaksi daring.

Pendapat Ibnu Taimiyyah: Ibnu Taimiyyah dalam banyak karyanya menekankan pentingnya menjaga harta dengan cara yang halal dan menjauhkan diri dari segala bentuk penipuan dan ketidakadilan dalam urusan ekonomi.

Ayat Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu mengadakan pemberian-pemberian kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini mengingatkan kita untuk menjaga harta dengan cara yang halal dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan orang lain, seperti penipuan atau penyalahgunaan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Kesimpulan

Digitalisasi dan globalisasi menawarkan banyak kemudahan tetapi juga membawa tantangan besar, terutama dalam hal menjaga moralitas, etika, dan prinsip-prinsip Islam. Dengan berpijak pada Maqoshid Syariah, kita dapat menavigasi dunia yang semakin digital dan terhubung ini dengan bijaksana. Mengikuti pendapat para ulama seperti Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim, serta memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis, kita dapat menjaga keharmonisan hidup dengan tetap menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta memastikan bahwa kita tidak terjerumus dalam kerusakan yang ditimbulkan oleh arus perubahan zaman.

Melalui penerapan prinsip

-prinsip maqoshid syariah ini, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang seimbang, penuh keberkahan, dan tetap berada pada jalan yang diridhai oleh Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun