Hadis ini menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka untuk tumbuh menjadi individu yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam, terlepas dari pengaruh globalisasi yang ada.
5. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)
Harta adalah hal yang juga perlu dijaga dalam maqoshid syariah. Globalisasi dan digitalisasi telah menciptakan banyak peluang ekonomi, namun juga membuka ruang untuk penipuan dan kerugian finansial melalui transaksi daring.
Pendapat Ibnu Taimiyyah: Ibnu Taimiyyah dalam banyak karyanya menekankan pentingnya menjaga harta dengan cara yang halal dan menjauhkan diri dari segala bentuk penipuan dan ketidakadilan dalam urusan ekonomi.
Ayat Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu mengadakan pemberian-pemberian kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini mengingatkan kita untuk menjaga harta dengan cara yang halal dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan orang lain, seperti penipuan atau penyalahgunaan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Kesimpulan
Digitalisasi dan globalisasi menawarkan banyak kemudahan tetapi juga membawa tantangan besar, terutama dalam hal menjaga moralitas, etika, dan prinsip-prinsip Islam. Dengan berpijak pada Maqoshid Syariah, kita dapat menavigasi dunia yang semakin digital dan terhubung ini dengan bijaksana. Mengikuti pendapat para ulama seperti Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim, serta memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis, kita dapat menjaga keharmonisan hidup dengan tetap menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta memastikan bahwa kita tidak terjerumus dalam kerusakan yang ditimbulkan oleh arus perubahan zaman.
Melalui penerapan prinsip
-prinsip maqoshid syariah ini, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang seimbang, penuh keberkahan, dan tetap berada pada jalan yang diridhai oleh Allah.