Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pajak dan Ekonomi Digital, Dampaknya terhadap Start-up dan Inovasi

23 Desember 2024   06:03 Diperbarui: 23 Desember 2024   09:27 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(KOMPAS/Supriyanto) 

Ekonomi digital telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan perusahaan-perusahaan teknologi dan start-up menjadi kekuatan penggerak utama dalam inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, kebijakan fiskal, khususnya kenaikan pajak, dapat memberikan dampak signifikan terhadap sektor ini, baik secara positif maupun negatif. Artikel ini akan membahas bagaimana kenaikan pajak memengaruhi start-up dan inovasi dalam ekonomi digital, disertai pendapat para ahli dan data relevansi dari berbagai negara.

Ekonomi Digital dan Peranannya dalam Perekonomian Global

Ekonomi digital mencakup segala bentuk transaksi dan aktivitas yang didorong oleh teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk e-commerce, fintech, layanan berbasis cloud, dan start-up teknologi lainnya. Pada tahun 2020, ekonomi digital global diperkirakan menyumbang sekitar 15,5% dari PDB dunia, dan diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Negara-negara seperti China dan Amerika Serikat memimpin dalam kontribusi ekonomi digital terhadap PDB mereka. Di China, sektor digital berkontribusi sekitar 39% dari PDB pada 2020, sementara di Amerika Serikat sektor ini memberikan kontribusi sekitar 10% (McKinsey, 2020).

Ekonomi digital menawarkan peluang besar bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru, dengan start-up menjadi salah satu pendorong utama. Di Indonesia, misalnya, sektor ekonomi digital diperkirakan akan mencapai nilai transaksi sebesar USD 130 miliar pada tahun 2025, menunjukkan potensi besar yang dapat digali oleh perusahaan-perusahaan baru berbasis teknologi.

Dampak Kenaikan Pajak terhadap Start-up dan Inovasi

1. Pembebanan Pajak terhadap Start-up

Start-up di sektor ekonomi digital sering kali beroperasi dengan modal terbatas dan berjuang untuk mencapai titik impas. Peningkatan tarif pajak, baik itu pajak penghasilan perusahaan atau pajak atas transaksi digital, dapat memberikan beban tambahan yang signifikan bagi perusahaan-perusahaan muda ini. Dampak langsungnya adalah berkurangnya aliran kas yang dapat digunakan untuk membiayai operasi sehari-hari, ekspansi, atau bahkan untuk berinovasi.

Menurut Dr. Siti Aisyah, pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, "Kenaikan pajak bagi start-up dapat memperlambat kemampuan mereka untuk berkembang, karena margin yang tipis pada perusahaan yang baru berdiri membuat mereka sangat sensitif terhadap biaya. Hal ini dapat memperburuk ketahanan mereka dalam menghadapi kompetisi yang semakin ketat."

2. Pengaruh terhadap Investasi dan R&D

Inovasi adalah kunci utama dalam ekonomi digital, dan untuk mendukungnya, perusahaan memerlukan investasi yang cukup dalam riset dan pengembangan (R&D). Kenaikan pajak, terutama pajak yang diterapkan pada kegiatan riset dan pengembangan, dapat mengurangi kemampuan start-up untuk berinvestasi dalam inovasi. Hal ini dapat memperlambat proses penciptaan produk baru dan mengurangi daya saing perusahaan.

Dr. Hasanuddin, seorang ekonom digital dari Universitas Gadjah Mada, menambahkan, "Inovasi membutuhkan pendanaan yang signifikan. Jika kebijakan pajak semakin berat, perusahaan-perusahaan start-up mungkin akan terpaksa mengurangi anggaran mereka untuk R&D, yang berisiko merugikan masa depan mereka."

3. Daya Saing Global dan Strategi Pajak Internasional

Di pasar global, perusahaan-perusahaan digital bersaing dengan pemain besar dari negara-negara lain yang menawarkan insentif pajak lebih rendah untuk mendorong sektor teknologi. Negara-negara seperti Singapura dan Irlandia telah menarik banyak start-up dan perusahaan teknologi global dengan memberikan insentif pajak yang menguntungkan. Misalnya, di Irlandia, tarif pajak perusahaan adalah 12,5%, jauh lebih rendah daripada tarif standar di banyak negara maju lainnya. Keuntungan ini menarik banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Facebook untuk beroperasi di negara tersebut.

Dalam konteks ini, kenaikan pajak di negara-negara dengan sektor ekonomi digital yang berkembang dapat menurunkan daya saing start-up dalam pasar global. Ini juga dapat menyebabkan "brain drain," di mana talenta-talenta terbaik di bidang teknologi memilih untuk bekerja di negara dengan kebijakan pajak yang lebih ramah.

4. Dampak pada Konsumen dan Pengguna

Selain dampak langsung pada perusahaan, kenaikan pajak juga dapat memengaruhi konsumen. Banyak layanan berbasis digital, seperti e-commerce, streaming, dan layanan berbasis cloud, memiliki harga yang terjangkau karena efisiensi yang ditawarkan oleh ekonomi digital. Jika pajak yang dikenakan pada transaksi digital meningkat, harga produk dan layanan ini juga cenderung naik, yang dapat menurunkan daya beli konsumen.

Sebagai contoh, pada 2020 Indonesia menerapkan pajak PPN pada transaksi e-commerce dan layanan digital asing. Hal ini meningkatkan biaya bagi konsumen yang membeli produk digital dari luar negeri, seperti perangkat lunak, aplikasi, dan layanan streaming.

Pendapat Para Ahli Mengenai Dampak Pajak pada Ekonomi Digital

Menurut Profesor Haryanto, pakar kebijakan fiskal di Universitas Airlangga, "Pajak yang terlalu tinggi dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem start-up dan ekonomi digital. Kebijakan fiskal harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menghambat sektor yang berpotensi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan inovasi."

Di sisi lain, beberapa ahli berpendapat bahwa pajak dapat berfungsi sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan sektor ini dengan cara yang lebih efektif. Seperti yang dikatakan oleh Dr. Anggoro, seorang ekonom dari Universitas Trisakti, "Jika kebijakan pajak dirancang dengan bijak, seperti memberikan insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan atau untuk perusahaan yang berfokus pada teknologi hijau dan inovasi, maka sektor ekonomi digital dapat berkembang lebih pesat."

Data dan Fakta Dampak Pajak pada Ekonomi Digital

Beberapa negara telah menerapkan kebijakan pajak yang lebih tinggi untuk transaksi digital dalam beberapa tahun terakhir. Di Eropa, misalnya, negara-negara seperti Prancis dan Inggris telah mengimplementasikan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar yang beroperasi di wilayah mereka. Di Indonesia, pada 2020, pemerintah mengenakan PPN pada transaksi digital yang dilakukan oleh perusahaan luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak tetapi juga membawa tantangan bagi konsumen yang membeli produk atau layanan dari luar negeri.

Meskipun demikian, beberapa negara seperti Singapura dan Irlandia tetap memiliki kebijakan pajak yang relatif rendah untuk sektor teknologi, yang membantu mereka menarik banyak start-up dan perusahaan besar untuk berinvestasi. Data dari World Bank menunjukkan bahwa negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dan kebijakan yang lebih mendukung sektor teknologi umumnya mengalami pertumbuhan yang lebih cepat dalam sektor ekonomi digital mereka.

Kesimpulan

Kenaikan pajak dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor ekonomi digital, khususnya bagi start-up yang baru berkembang. Pembebanan pajak yang lebih tinggi dapat memperlambat laju pertumbuhan, mengurangi kemampuan perusahaan untuk berinovasi, dan meningkatkan beban bagi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan pajak yang seimbang, yang tidak hanya memberikan pemasukan untuk negara tetapi juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan berkembang.

Ke depan, kebijakan pajak yang mendukung ekonomi digital, seperti insentif untuk riset dan pengembangan atau tarif pajak yang lebih rendah untuk start-up, dapat mendorong pertumbuhan sektor ini secara lebih berkelanjutan dan memperkuat daya saing global.

Referensi

  1. McKinsey & Company. (2020). The Rise of the Digital Economy.
  2. Bank Dunia. (2021). Global Digital Economy Report.
  3. Siti Aisyah, Dr. (2021). Pengaruh Pajak terhadap Start-up Digital di Indonesia.
  4. Hasanuddin, Dr. (2021). Dampak Pajak terhadap Inovasi di Ekonomi Digital.
  5. Haryanto, Prof. (2020). Kebijakan Pajak dan Dampaknya terhadap Ekonomi Digital.
  6. Anggoro, Dr. (2021). Insentif Pajak dalam Ekonomi Digital: Sebuah Perspektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun