Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pajak dan Ekonomi Digital, Dampaknya terhadap Start-up dan Inovasi

23 Desember 2024   06:03 Diperbarui: 23 Desember 2024   09:27 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(KOMPAS/Supriyanto) 

Ekonomi digital telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan perusahaan-perusahaan teknologi dan start-up menjadi kekuatan penggerak utama dalam inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, kebijakan fiskal, khususnya kenaikan pajak, dapat memberikan dampak signifikan terhadap sektor ini, baik secara positif maupun negatif. Artikel ini akan membahas bagaimana kenaikan pajak memengaruhi start-up dan inovasi dalam ekonomi digital, disertai pendapat para ahli dan data relevansi dari berbagai negara.

Ekonomi Digital dan Peranannya dalam Perekonomian Global

Ekonomi digital mencakup segala bentuk transaksi dan aktivitas yang didorong oleh teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk e-commerce, fintech, layanan berbasis cloud, dan start-up teknologi lainnya. Pada tahun 2020, ekonomi digital global diperkirakan menyumbang sekitar 15,5% dari PDB dunia, dan diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Negara-negara seperti China dan Amerika Serikat memimpin dalam kontribusi ekonomi digital terhadap PDB mereka. Di China, sektor digital berkontribusi sekitar 39% dari PDB pada 2020, sementara di Amerika Serikat sektor ini memberikan kontribusi sekitar 10% (McKinsey, 2020).

Ekonomi digital menawarkan peluang besar bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru, dengan start-up menjadi salah satu pendorong utama. Di Indonesia, misalnya, sektor ekonomi digital diperkirakan akan mencapai nilai transaksi sebesar USD 130 miliar pada tahun 2025, menunjukkan potensi besar yang dapat digali oleh perusahaan-perusahaan baru berbasis teknologi.

Dampak Kenaikan Pajak terhadap Start-up dan Inovasi

1. Pembebanan Pajak terhadap Start-up

Start-up di sektor ekonomi digital sering kali beroperasi dengan modal terbatas dan berjuang untuk mencapai titik impas. Peningkatan tarif pajak, baik itu pajak penghasilan perusahaan atau pajak atas transaksi digital, dapat memberikan beban tambahan yang signifikan bagi perusahaan-perusahaan muda ini. Dampak langsungnya adalah berkurangnya aliran kas yang dapat digunakan untuk membiayai operasi sehari-hari, ekspansi, atau bahkan untuk berinovasi.

Menurut Dr. Siti Aisyah, pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, "Kenaikan pajak bagi start-up dapat memperlambat kemampuan mereka untuk berkembang, karena margin yang tipis pada perusahaan yang baru berdiri membuat mereka sangat sensitif terhadap biaya. Hal ini dapat memperburuk ketahanan mereka dalam menghadapi kompetisi yang semakin ketat."

2. Pengaruh terhadap Investasi dan R&D

Inovasi adalah kunci utama dalam ekonomi digital, dan untuk mendukungnya, perusahaan memerlukan investasi yang cukup dalam riset dan pengembangan (R&D). Kenaikan pajak, terutama pajak yang diterapkan pada kegiatan riset dan pengembangan, dapat mengurangi kemampuan start-up untuk berinvestasi dalam inovasi. Hal ini dapat memperlambat proses penciptaan produk baru dan mengurangi daya saing perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun