Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Pajak dan Ekonomi Digital, Dampaknya terhadap Start-up dan Inovasi

23 Desember 2024   06:03 Diperbarui: 23 Desember 2024   09:27 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(KOMPAS/Supriyanto) 

Beberapa negara telah menerapkan kebijakan pajak yang lebih tinggi untuk transaksi digital dalam beberapa tahun terakhir. Di Eropa, misalnya, negara-negara seperti Prancis dan Inggris telah mengimplementasikan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar yang beroperasi di wilayah mereka. Di Indonesia, pada 2020, pemerintah mengenakan PPN pada transaksi digital yang dilakukan oleh perusahaan luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak tetapi juga membawa tantangan bagi konsumen yang membeli produk atau layanan dari luar negeri.

Meskipun demikian, beberapa negara seperti Singapura dan Irlandia tetap memiliki kebijakan pajak yang relatif rendah untuk sektor teknologi, yang membantu mereka menarik banyak start-up dan perusahaan besar untuk berinvestasi. Data dari World Bank menunjukkan bahwa negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dan kebijakan yang lebih mendukung sektor teknologi umumnya mengalami pertumbuhan yang lebih cepat dalam sektor ekonomi digital mereka.

Kesimpulan

Kenaikan pajak dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor ekonomi digital, khususnya bagi start-up yang baru berkembang. Pembebanan pajak yang lebih tinggi dapat memperlambat laju pertumbuhan, mengurangi kemampuan perusahaan untuk berinovasi, dan meningkatkan beban bagi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan pajak yang seimbang, yang tidak hanya memberikan pemasukan untuk negara tetapi juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan berkembang.

Ke depan, kebijakan pajak yang mendukung ekonomi digital, seperti insentif untuk riset dan pengembangan atau tarif pajak yang lebih rendah untuk start-up, dapat mendorong pertumbuhan sektor ini secara lebih berkelanjutan dan memperkuat daya saing global.

Referensi

  1. McKinsey & Company. (2020). The Rise of the Digital Economy.
  2. Bank Dunia. (2021). Global Digital Economy Report.
  3. Siti Aisyah, Dr. (2021). Pengaruh Pajak terhadap Start-up Digital di Indonesia.
  4. Hasanuddin, Dr. (2021). Dampak Pajak terhadap Inovasi di Ekonomi Digital.
  5. Haryanto, Prof. (2020). Kebijakan Pajak dan Dampaknya terhadap Ekonomi Digital.
  6. Anggoro, Dr. (2021). Insentif Pajak dalam Ekonomi Digital: Sebuah Perspektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun