Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maqashid Syaria'ah dan Hakikat Hidup:Menyelaraskan Kehidupan Pribadi dan soal dalam Islam

21 Desember 2024   19:46 Diperbarui: 21 Desember 2024   19:46 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja dengan seimbang antara dunia dan akhirat."

Hadis ini menekankan pentingnya menyeimbangkan antara kehidupan dunia yang bersifat pribadi dan kehidupan sosial yang bersifat kolektif.

4. Penerapan Maqashid Syari'ah dalam Kehidupan Sehari-hari

Penerapan maqashid syari'ah dalam kehidupan sehari-hari terlihat dalam berbagai aspek, seperti:

  1. Dalam Keluarga: Menjaga keharmonisan keluarga dan mendidik anak-anak dalam ajaran Islam untuk memastikan kelangsungan generasi yang baik.
  2. Dalam Masyarakat: Menjaga hak-hak sosial, berbagi rezeki, membantu sesama, serta menghindari segala bentuk penindasan atau ketidakadilan.
  3. Dalam Ekonomi: Menghindari riba, menegakkan keadilan dalam transaksi, dan menjaga hak-hak konsumen serta produsen.
  4. Dalam Lingkungan: Merawat alam dan sumber daya alam, yang juga termasuk dalam maqashid syari'ah untuk menjaga kesejahteraan umat manusia.

5. Kesimpulan

Maqashid syari'ah memberikan panduan yang komprehensif dalam menyelaraskan kehidupan pribadi dan sosial umat Islam. Dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak pribadi dan kewajiban sosial, seseorang tidak hanya akan memperoleh kebahagiaan di dunia, tetapi juga di akhirat. Islam mengajarkan bahwa tujuan hidup yang sebenarnya adalah untuk mengabdi kepada Allah sambil memperhatikan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Dengan demikian, maqashid syari'ah adalah panduan utama untuk mencapai kehidupan yang baik dan berkah, baik secara individu maupun sosial.

Referensi

  1. Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 70
  2. Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 13
  3. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
  4. al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Muamalat al-Maliyah. Dar al-Shorouk, 1996.
  5. al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr, 2005.
  6. al-Raysuni, Ahmad. Al-Maqashid al-Shari'ah al-Islamiyah. Dar al-Nur, 2004.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun