Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknologi dan Kemajuan Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Maqoshid Syariah

6 November 2024   17:37 Diperbarui: 24 Januari 2025   06:50 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar:Gen AI

Oleh : Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS

Teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan merupakan dua pilar utama dalam kemajuan peradaban manusia. Di era modern saat ini, sains dan teknologi tidak hanya memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi alat yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan global. 

Dalam Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya dianggap sebagai hal yang bermanfaat untuk kemajuan dunia, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih luhur, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan meraih kebahagiaan akhirat. Salah satu landasan untuk memahami bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan dalam Islam adalah melalui perspektif maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum syariat Islam).

Maqashid syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi dan memelihara kepentingan-kepentingan fundamental umat manusia. Dalam konteks ini, teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan harus dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan syariah yang lebih besar, yaitu untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

1. Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah terdiri dari lima tujuan utama yang ingin dicapai melalui hukum Islam, yang mencakup:

  1. Melindungi Agama (Hifz ad-Din)
  2. Melindungi Jiwa (Hifz an-Nafs)
  3. Melindungi Akal (Hifz al-Aql)
  4. Melindungi Keturunan (Hifz an-Nasl)
  5. Melindungi Harta (Hifz al-Mal)

Dalam hal ini, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Islam harus sejalan dengan tujuan-tujuan tersebut. Teknologi yang berkembang harus bermanfaat bagi umat manusia tanpa merusak prinsip-prinsip moral dan spiritual yang terkandung dalam maqashid syariah.

2. Teknologi dan Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Maqashid Syariah

a. Melindungi Agama (Hifz ad-Din)

Salah satu tujuan utama maqashid syariah adalah melindungi agama. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk memperkuat ajaran Islam, menyebarkan dakwah, dan mempermudah pelaksanaan ibadah. Dengan teknologi modern, seperti internet dan media sosial, dakwah Islam dapat tersebar lebih luas dan lebih cepat, menjangkau berbagai kalangan dan negara. Teknologi juga memungkinkan umat Islam untuk mempelajari Al-Qur'an, hadis, dan ilmu agama lainnya melalui berbagai platform pembelajaran online.

"Kami tidak mengutusmu, kecuali untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam."
(QS. Al-Anbiya: 107)

Perkembangan teknologi seperti aplikasi Al-Qur'an digital, tafsir online, dan program pendidikan berbasis teknologi memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk lebih mudah mengakses ilmu agama dan meningkatkan pemahaman mereka tentang Islam. Oleh karena itu, teknologi dapat digunakan untuk menjaga dan mengembangkan agama dengan cara yang positif, selama itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

b. Melindungi Jiwa (Hifz an-Nafs)

Ilmu pengetahuan dan teknologi dapat memberikan kontribusi yang besar dalam melindungi jiwa atau kehidupan manusia. Dalam bidang medis, kemajuan teknologi telah memungkinkan ditemukan obat-obatan baru, vaksin, dan teknik-teknik medis yang dapat menyelamatkan nyawa. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kehidupan dan mencegah kerusakan jiwa, yang merupakan bagian dari maqashid syariah.

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar."
(QS. Al-Isra: 33)

Penggunaan teknologi medis yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit dan mengatasi krisis kesehatan seperti pandemi adalah contoh penerapan ilmu pengetahuan untuk melindungi jiwa. 

Selain itu, teknologi juga digunakan untuk memantau dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang pada gilirannya menjaga kesehatan manusia. Oleh karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung keberlangsungan hidup dan kesehatan manusia sangat mendukung tujuan maqashid syariah untuk menjaga jiwa.

c. Melindungi Akal (Hifz al-Aql)

Akal merupakan anugerah terbesar yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia, dan Islam sangat menekankan pentingnya melindungi dan mengembangkan akal. Ilmu pengetahuan dan teknologi berfungsi untuk memperkaya akal dan pengetahuan manusia. Sains dan teknologi memungkinkan umat Islam untuk memahami penciptaan Allah, alam semesta, dan berbagai hukum-Nya dengan lebih baik.

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam."(QS. Al-Alaq: 1-4)

Dalam perspektif Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Teknologi memberikan sarana untuk mempermudah proses belajar dan mengakses berbagai informasi yang dapat memperluas wawasan. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, umat Islam dapat mengembangkan potensi intelektual dan ilmiah mereka untuk lebih mendalami agama dan kehidupan duniawi.

Namun, penting untuk diingat bahwa akal harus digunakan untuk hal-hal yang baik dan tidak menyimpang. Teknologi dan ilmu pengetahuan harus diarahkan untuk kemaslahatan umat manusia, bukan untuk hal-hal yang dapat merusak akal, seperti penyalahgunaan teknologi untuk tindakan kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum Allah.

d. Melindungi Keturunan (Hifz an-Nasl)

Melindungi keturunan adalah salah satu tujuan utama dalam maqashid syariah, yang berarti menjaga keberlangsungan dan perkembangan generasi manusia. Dalam hal ini, teknologi dapat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan keluarga, yang menjadi fondasi utama bagi perkembangan generasi berikutnya. Teknologi juga dapat digunakan untuk memastikan keberlanjutan keturunan melalui teknik-teknik medis yang dapat membantu dalam masalah kesuburan dan kesehatan reproduksi.

"Dan orang-orang yang berkata: 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.'" (QS. Al-Furqan: 74)

Dengan pendidikan yang lebih baik, yang semakin didukung oleh teknologi, generasi mendatang dapat dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang akan memperkuat keberlanjutan dan kesejahteraan hidup. Teknologi pendidikan, seperti e-learning dan pembelajaran berbasis aplikasi, mempermudah akses pendidikan bagi setiap individu, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.

e. Melindungi Harta (Hifz al-Mal)

Perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi dan finansial telah memberikan dampak yang besar dalam dunia perbankan, perdagangan, dan industri. Teknologi memungkinkan sistem keuangan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. 

Dengan teknologi, seseorang dapat mengelola kekayaan dan keuangan dengan lebih baik, misalnya melalui sistem pembayaran digital, perencanaan keuangan berbasis aplikasi, dan investasi yang lebih transparan.

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari duniawi." (QS. Al-Qasas: 77)

Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam mengejar kekayaan, namun harta tetap harus dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat, termasuk zakat dan sedekah. Teknologi dapat mempermudah umat Islam untuk menjalankan kewajiban sosialnya, seperti pembayaran zakat dan sumbangan melalui platform digital.

3. Teknologi dan Maqashid Syariah: Menjaga Keseimbangan

Penting untuk dicatat bahwa meskipun teknologi dapat digunakan untuk mendukung maqashid syariah, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor yang benar dan tidak merusak prinsip moral dan etika Islam. Teknologi harus dipergunakan untuk kemaslahatan umat manusia, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain atau merusak tatanan sosial. Sebagaimana dalam hadis berikut:

"Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa segala bentuk penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan harus dimaksudkan untuk kebaikan umat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

4. Kesimpulan

Teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan dalam Islam harus dilihat dari perspektif maqashid syariah, di mana keduanya harus digunakan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penggunaan teknologi yang bijak dan sesuai dengan prinsip syariah akan membawa manfaat besar bagi umat manusia, baik dalam kehidupan duniawi maupun untuk persiapan kehidupan akhirat. 

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat, sambil tetap menjaga agar penggunaannya tidak menyimpang dari tujuan yang lebih tinggi, yaitu untuk mencapai keridhaan Allah dan kesejahteraan umat manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun