Penting untuk dicatat bahwa meskipun teknologi dapat digunakan untuk mendukung maqashid syariah, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor yang benar dan tidak merusak prinsip moral dan etika Islam. Teknologi harus dipergunakan untuk kemaslahatan umat manusia, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain atau merusak tatanan sosial. Sebagaimana dalam hadis berikut:
"Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa segala bentuk penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan harus dimaksudkan untuk kebaikan umat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
4. Kesimpulan
Teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan dalam Islam harus dilihat dari perspektif maqashid syariah, di mana keduanya harus digunakan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penggunaan teknologi yang bijak dan sesuai dengan prinsip syariah akan membawa manfaat besar bagi umat manusia, baik dalam kehidupan duniawi maupun untuk persiapan kehidupan akhirat.Â
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat, sambil tetap menjaga agar penggunaannya tidak menyimpang dari tujuan yang lebih tinggi, yaitu untuk mencapai keridhaan Allah dan kesejahteraan umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H