Namun, penting untuk diingat bahwa akal harus digunakan untuk hal-hal yang baik dan tidak menyimpang. Teknologi dan ilmu pengetahuan harus diarahkan untuk kemaslahatan umat manusia, bukan untuk hal-hal yang dapat merusak akal, seperti penyalahgunaan teknologi untuk tindakan kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum Allah.
d. Melindungi Keturunan (Hifz an-Nasl)
Melindungi keturunan adalah salah satu tujuan utama dalam maqashid syariah, yang berarti menjaga keberlangsungan dan perkembangan generasi manusia. Dalam hal ini, teknologi dapat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan keluarga, yang menjadi fondasi utama bagi perkembangan generasi berikutnya. Teknologi juga dapat digunakan untuk memastikan keberlanjutan keturunan melalui teknik-teknik medis yang dapat membantu dalam masalah kesuburan dan kesehatan reproduksi.
"Dan orang-orang yang berkata: 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.'" (QS. Al-Furqan: 74)
Dengan pendidikan yang lebih baik, yang semakin didukung oleh teknologi, generasi mendatang dapat dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang akan memperkuat keberlanjutan dan kesejahteraan hidup. Teknologi pendidikan, seperti e-learning dan pembelajaran berbasis aplikasi, mempermudah akses pendidikan bagi setiap individu, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.
e. Melindungi Harta (Hifz al-Mal)
Perkembangan teknologi dalam bidang ekonomi dan finansial telah memberikan dampak yang besar dalam dunia perbankan, perdagangan, dan industri. Teknologi memungkinkan sistem keuangan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.Â
Dengan teknologi, seseorang dapat mengelola kekayaan dan keuangan dengan lebih baik, misalnya melalui sistem pembayaran digital, perencanaan keuangan berbasis aplikasi, dan investasi yang lebih transparan.
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari duniawi." (QS. Al-Qasas: 77)
Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam mengejar kekayaan, namun harta tetap harus dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat, termasuk zakat dan sedekah. Teknologi dapat mempermudah umat Islam untuk menjalankan kewajiban sosialnya, seperti pembayaran zakat dan sumbangan melalui platform digital.
3. Teknologi dan Maqashid Syariah: Menjaga Keseimbangan