Mohon tunggu...
Alimuddin Limun
Alimuddin Limun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif universitas islam negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi (Kritik Faqihuddin Abdul Qodir tentang Poligami) Perspektif Perundang-undangan dan Pro-Kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   04:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faqihuddin mengkritik poligami, menyoroti ketidakadilan, penindasan, kezaliman, dan dampak negatifnya terhadap hubungan keluarga. Penulis tertarik dengan pandangan Faqihuddin yang memberikan perspektif berbeda dari opini umum.

Alasan Memilih Judul Skripsi Yang Dipilih

Alasannya saya memilih judul ini karena masih banyaknya perdebatan tentang poligami di indonesia, poligai sering dianggap negatif terutama pada kaum perempuan. Pemekiran faqihuddin sangat mendukung pada hak-hak perempuan dalam masalah poligami.

Pembahasan Review Skripsi

A. Definisi Poligami Dalam Fiqh

Kata poligami berasal dari bahasa Yunani Polus yang berarti 'banyak' dan gomos yang berarti 'perkawinan'.1 Maka ketika kedua kata ini digabungkan, maka poligami berarti suatu perkawinan banyak atau lebih dari seseorang. Sedangkan dalam hukum Islam, poligami diartikan dengan (taaddud az-zaujat) yang artinya terbilangnya istri.

Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Akan tetapi, poligami dengan batasan sampai dengan empat istri ini lebih umum dipahami dengan dukungan dari sejarah, sebab Rasulullah saw. Melarang umatnya melakukan pernikahan lebih dari empat wanita.

Islam membolehkan poligami dalam keadaan mendesak atau darurat, dengan batasan yaitu kemampuan untuk memberi nafkah, bersikap adil antara beberapa isteri dan bergaul dengan baik. Adapun berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami di masyarakat yaitu: 

  • Alasan ini sangat mendasar bagi maraknya praktek poligami di masyarakat adalah bahwa poligami merupakan Sunnah Nabi dan memiliki landasan teologis yang jelas yakni Surat An Nisa' ayat 3. 
  • Adanya istri yang mandul dan terbukti setelah melalui pemeriksaan medis, para ahli berpendapat bahwa dia tak dapat hamil. Dalam keadaan demikian maka suami diperbolehkan menikah sehingga mungkin ia akan memperoleh keturunan.
  • Adanya seorang isteri yang menderita suatu penyakit yang berbahaya seperti cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri sakit ingatan atau isteri isteri telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang isteri sehingga tidak memungkinkan untuk dapat memberikan perhatian semestinya terhadap rumah tangga, suami, dan anak-anaknya. 
  • Seringkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan pendudukan laki-laki dan perempuan suatu umat, bangsa atau belahan dunia tidak ada keseimbangan. Jumlah perempuannya lebih banyak dari pada laki-lakinya. Realitas seperti ini nyaris melanda antara populasi perempuan dan laki-laki. Akibatnya tidak ada keseimbangan antara perempuan dan laki-laki. Dalam keadaan seperti ini tidak ada solusi yang dapat mengatasi problematika ini kecuali dengan diperbolehkannya poligami.

B. Dasar Hukum 

Asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hal ini dapat dipahami dari surat An-Nisa' (3), kendati Allah SWT memberi peluang untuk beristeri sampai empat orang, tetapi peluang itu dengan syarat-syarat yang  cukup berat untuk dilakukan kecuali oleh orang-orang tertentu saja. Allah SWT membarengi kebolehan berpoligami dengan ungkapan "jika kamu takut atau cemas tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu perempuan saja". Terdapat dalam surah An-Nisa ayat 3, sebagai berikut: 

yang artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun