Untuk operator, bisa saja PSSI memilih PT LPIS menjadi operator/promotor Seri A LigaPro dan PT LI menjadi opertor/promotor Seri B LigaPro.
Dalam konteks ini, harus diingat, hak memutar kompetisi sebenarnya tetap ada di PSSI, namun penyelenggaraanya bisa diserahkan pihak ketiga sebagai operator/promotor liga. PSSI sendiri bertindak sebagai regulator sekaligus pemegang otoritas.
Begitu juga dengan Divisi Utama. PSSI bisa menunjuk atau membuka tender bagi calon operator/promotor yang berminat. Bisa PT LPIS atau PT LI atau PT lainnya.
Lalu, bagaimana menyelesaikan problem "klub kembar"? Sebaiknya PSSI tetap mengakomodir keduanya. Opsi pertama, bisa merger. Atau kalau tidak bisa, opsi kedua, dua klub kembar itu tetap eksis, tapi masing-masing harus menyematkan nama pembeda. Misalnya, Arema Indonesia. Keduanya tidak boleh lagi memakai nama Arema Indonesia, tapi, misalnya Arema Malang dan Arema FC. Ini solusi paling masuk akal.
Tapi, di atas segala-galanya, semua itu tidak akan terjadi jika hasrat bersatu itu tidak ada.Ingat, “persatuan” adalah kata pertama dalam Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. Dan, itu kuncinya!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI