Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kritis Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   22:59 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Kritis Pencatatan Perkawinan

(Pada Konteks Filosofis, Sosiologis, Religious, dan Yuidis)

Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Abstrak

Registration of marriages is the collection of data on a relationship between two people, namely a man and a woman. Registration of marriages is very necessary to ensure legal protection for the wife. The colonial government did not interfere too much with applicable marriage laws. At that time several marriages emerged, namely traditional marriages which were religious, cash, and concrete in character. Then there were also Islamic marriages. guardian and two witnesses. Enacted on January 2, 1974. This law was born due to an idea, namely legal unification and legal renewal. Registration of marriages is very necessary for parties who are married as a basis for state protection for parties to marriage. 

Marriage registration is very necessary because it protects rights and guarantees legal certainty. The conditions for registering marriages can be placed in two contexts, namely preventing and protecting women and children from marriages that are carried out irresponsibly. Marriage registration is one of the principles in the Marriage Law, the implementation of which is regulated in Government Regulation Number 9 of 1975. The realization of marriage registration is evidenced by a marriage certificate, copies of which are owned by the husband and wife. 

The marriage certificate is proof of marriage and also has the benefit of legal guarantees. Marriage registration is very necessary, if the marriage is not legalized then the marriage is not legal according to the law in force in a country. In a philosophical context, marriage registration symbolizes social ties, justice and equality, responsibility, human and spiritual survival. Therefore, marriage registration must be done with full awareness and sincerity to live life together with their spouse. In the sociological sense, the community must be a witness or know that the couple is married and registered in the state so as not to cause slander. 

The religious meaning itself in religion must fulfill its rights, many fiqh scholars say that a marriage can complement maslahah mursalah. The juridical meaning in registering a marriage is an act of legal registration as well as a legal event that contains sacred values by the provisions of religious law and determines the validity of the marriage. Registration of marriages is very important, because with the registration of marriages legal certainty is obtained for both the husband and wife and for their future children. 

And if there is a problem in the household such as divorce, it can be processed legally and can fulfill rights rights that will be obtained by both parties. And also children from the marriage get lineage and can get inheritance rights.

Pencatatan perkawinan merupakan pengumpulan data suatu hubungan antara dua orang, yaitu laki-laki dan perempuan.Pencatatan perkawinan sangat perlu dilakukan agar terjaminnya perlindungan hukum bagi suai istri. Pemerintah colonial tidak terlalu mencampuri hukum perkawinan yang berlaku.

Di masa itu timbul beberapa perkawinan yaitu perkawinan adat yang dimana bercorak religious,kontan,dan konkrit.kemudian ada juga perkawinan islam.Hukum perkawinan KUHPer berlaku burgelijk wetwoek,bukti dari pencatatan perkawinan dimasa ini adalah adanya wali dan dua orang saksi. Ditetapkan pada tanggal 2 januari 1974.Undang-undang ini lahir dikarenakan adanya suatu ide yaitu unifikasi hukum dan pembaharuan hokum.Pencatatan perkawinan sangat diperlukan bagi pihak yang melangsungkan pernikahan sebagai dasar perlindungan negara terhadap pihak dalam pernikahan. 

Pencatatan perkawinan sangat perlu dilangsungkan karena melindungi hak-hak dan jaminan kepastian hokum.Syarat pencatatan perkawinan dapat diletakkan dalam dua konteks yaitu mencegah dan melindungi, Wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang  Perkawinan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Realisasi pencatatan pernikahan dibuktikan dengan akta nikah yang salinannya dimiliki oleh suami dan istri.

Akta nikah merupakan bukti dari pernikahan dan juga memiliki manfaat jaminan hokum.Pencatatan nikah sangat diperlukan ,jika pernikahan tidak disahkan maka pernikahan tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di suatu Negara.Dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan adanya ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup manusia dan spiritual. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup Bersama dengan pasangan hidupnya.

Dalam makna sosiologi sendiri masyarakat harus menjadi saksi atau tau bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan tercatat di dalam negara agar tidak menimbulkan fitnah.Makna religius sendiri dalam agama harus memenuhi hak hak nya, banyak ulama fikih yang mengatakan sebuah pernikahan itu bisa menjadi penyempurna dalam maslahah mursalah.Makna yuridis sendiri dalam pencatatan perkawinan adalah perbuatan percatatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang mengandung nilai sakral oleh kententuan hukum agama dan menentukan keapsahan perkawinan tersebut.

Pencatatan perkawinan sangat penting,dikarenakan dengan adanya pencatatan perkawinan didapatkannya kepastian hukum baik bagi suami istri maupun bagi anak anaknya kelak.Dan jika apabila terjadinya masalah dalam rumah tangga seperti perceraian,itu dapat diproses secara hukum dan dapat memenuhi hak hak yang akan didapatkan kedua belah pihak tersebut.Dan juga anak dari pernikahan tersebut mendapatkan nasab dan bisa mendapatkan hak waris.

Pendahuluan

Di masa sekarang sedang banyak berlangsung pernikahan tanpa pencatatan perkawinan, yaitu nikah siri. Nikah siri secara hukum tidak sah dikarenakan perkawinan tersebut tidak dicatat secara sah dalam administrasi. Apasih pencatatan perkawinan itu?Pencatatan adalah pengumpulan data,sedangkan perkawinan adalah suatu hubungan antara dua orang,yaitu laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia.Pencatatan perkawinan sangat perlu dilakukan agar terjaminnya perlindungan hukum bagi suami istri.

Seperti sesuai dengan undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing dan pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Munculnya pencatatan perkawinan disebabkan oleh lemahnya rasa tanggung jawab dan hubungan dalam keluarga serta anak anak.Di masa islam dahulu,pencatatan perkawinan tidak ditemukan dalam kitab kitab fiqh klasik.Alat bukti yang ada pada saat itu adalah dengan adanya dua saksi dan wali.

Sejarah pencatatan perkawinan dibagi dua periodesasi yang pertama 

Sebelum berlakunya undang-undang No 1 Tahun 1974 dan sesudah dirumuskannya undang-undang No 1 Tahun 1974.Di masa sebelum dirumuskannya undang-undang No 1 Tahun 1974,penduduk Indonesia itu tunduk pada peraturan perkawinan undang-undang colonial.Dimasa itu pemerintah colonial tidak terlalu mencampuri hukum perkawinan yang berlaku.

Di masa itu timbul beberapa perkawinan yaitu perkawinan adat yang dimana bercorak religious,kontan,dan konkrit.kemudian ada juga perkawinan islam,yang dimana yang berlaku adalah undang-undang atau kitab hukum yang berisi aturan-aturan hukum yang ditetapkan pada 20 Mei 1760.Selanjutnya,hukum perkawinan KUHPer berlaku burgelijk wetwoek,bukti dari pencatatan perkawinan dimasa ini adalah adanya wali dan dua orang saksi.

 Periode pencatatan perkawinan setelah lahirnya undang-undang No 1 Tahun 1974

 Ditetapkan pada tanggal 2 januari 1974.Undang-undang ini lahir dikarenakan adanya suatu ide yaitu unifikasi hukum dan pembaharuan hukum.Di periode ini hasil adanya pencatatan perkawinan adalah akte perkawinan dan buku perkawinan yang dimana itu menjadi bukti yang autentik

Bagaimana pencatatan perkawinan diperlukan?

            Pencatatan perkawinan sangat diperlukan bagi pihak yang melangsungkan pernikahan sebagai dasar perlindungan negara terhadap pihak dalam pernikahan, untuk menghindari dari inkosistensi dari penerapan ajaran agama secara sempurna pada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama tersebut. 

Pencatatan perkawinan sangat perlu dilangsungkan karena melindungi hak-hak dan jaminan kepastian hukum. Pencatatan perkawinan untuk melindungi Wanita dan anak-anak.Syarat pencatatan perkawinan dapat diletakkan setidaknya dalam dua konteks yaitu mencegah dan melindungi, Wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Pencatatan perkawinan digunakan sebagai antisipasi dari penyalahgunaan perkawinan.

            Pencatatan perkawinan mempermudah mengetahui manusia yang sudah menikah dan belum menikah. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang  Perkawinan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan dalam Kompilasi Hukum Islam perumusannya lebih rinci

            Realisasi pencatatan pernikahan dibuktikan dengan akta nikah yang salinannya dimiliki oleh suami dan istri. Akta nikah merupakan bukti dari pernikahan dan juga memiliki manfaat jaminan hukum. Meskipun pencatatan nikah tidak disyariatkan dalam agama Islam,namun manfaat pencatatan nikah sangat diperlukan. 

Pencatatan nikah sangat diperlukan ,jika pernikahan tidak disahkan maka pernikahan tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di suatu negara.Legalitas pernikahan dapat di bilang sah apabila pihak dalam pernikahan memiliki akta nikah, keperluan akta nikah digunakan untuk mengurus akte kelahiran anak,juga keperluan mengenai status pernikahan.Dalam keluarga pencatatan pernikahan merupakan hak dasar untuk melindungi hak-hak dalam keluarga misalnya seperti nafkah,nashab,waris,dan sebagainya.Karena tanpa adanya pencatatan pernikahan hak-hak istri dan hak-hak seorang anak bisa saja diragukan dalam memperoleh haknya dalam keluarga.

            Pencatatan pernikahan dicatat oleh Lembaga yang menaungi yaitu Pegawai Pencatat Nikah(PPN) KUA Kecamatan bagi umat Islam dan kantor catatn sipil (KCS) untuk masyarakat non muslim untuk menertibkan kegiatan pernikahan dalam masyarakat.

Analisis makna filosofis, makna sosiologis, makna religius, dan makna  yuridis, tentang pencatatan perkawinan 

Dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan adanya ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup manusia dan spiritual. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup Bersama dengan pasangan hidupnya. 

Dalam makna sosiologi sendiri masyarakat harus menjadi saksi atau tau bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan tercatat di dalam negara agar tidak menimbulkan fitnah, dan dapat hidup damai dan dapat memberikan keturunan yang bermasyarakat. Makna religius sendiri dalam agama harus memenuhi hak hak nya, banyak ulama fikih yang mengatakan sebuah pernikahan itu bisa menjadi penyempurna dalam maslahah mursalah. Banyak sekali manfaat dari pencatatan pernikahan maka wajib hukumnya bagi mereka yang beragama untuk mencatatkan pernikahan.

Dan terakhir makna yuridis sendiri dalam pencatatan perkawinan adalah perbuatan percatatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang mengandung nilai sakral oleh kententuan hukum agama dan menentukan keapsahan perkawinan tersebut. Dalam perkawinan syarat-syarat harus terpenuhi agar sah secara hukum akan tetapi banyak sekali masyarakat yang melanggar syarat yang ditentukan dalam uandang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan padalah percatatan perkawinan itu sangat penting.

Pentingnya percatatan perkawinan dan dampaknya jika tidak ada pencatatan 

Pencatatan perkawinan sangat penting,dikarenakan dengan adanya pencatatan perkawinan didapatkannya kepastian hukum baik bagi suami istri maupun bagi anak anaknya kelak.Dan jika apabila terjadinya masalah dalam rumah tangga seperti perceraian,itu dapat diproses secara hukum dan dapat memenuhi hak hak yang akan didapatkan kedua belah pihak tersebut.Dan juga anak dari pernikahan tersebut mendapatkan nasab dan bisa mendapatkan hak waris.Selain itu,pentingnya perkawinan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum,dan mempunyai bukti yang autentik yang dimana jika di hadapkan di hadapan hukum para pihak bisa mempertahankan haknya.

Dampak tidak ada pencatatan perkawinan adalah perlindungan hukum bagi perempuan sangat lemah.Jika tidak ada pencatatan perkawinan,yang dirugikan adalah para Wanita dan para anak anak.Perempuan tidak bisa dilindungi haknya yang menyangkut nafkah,harta waris,tempat tinggal jika suatu saat nanti terjadi perceraian dalam rumah tangga.Jika anak yang lahir dari perkawinan tanpa pencatatan perkawinan atau pernikahan,hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.Dan tidak mempunyai hubungan waris dengan ayahnya,walaupun si anak tersebut mempunyai DNA yang sama.

Kesimpulan

Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hukum positif yang ada di Indonesia,oleh karena itu pencatatan perkawinan sangat penting dikarenakan pihak pihak yang terkait diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.Kemudian pencatatan perkawinan membawa akibat bagi anak yang dilahirkan dan memenuhi hak hak dasarnya.Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1) UU No 1 Tahun 1974.Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama(KUA) yang dilaksankan oleh PPN.Bagi yang beragama selain islam,pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil,dalam pasa 34 ayat 1 UU No 23 Tahun 2006.Jika pernikahan tidak dicatatat,maka menurut KHI dan UU pernikahannya tidak sah secara administrasi.

REFERENSI

Masruhan,"Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Indonesia Perspektif Maqasyid as-syariah",al-tahrir, vol 13, No. 2, November, 2013

Peraturan pemerintah no.9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-Undang no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2

Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Nafi Mubarok, Justicis Islamica, vol 14, no 1, tahun 2017

Kelompok 1 yang Beranggotakan :

Tretes Ayu Fatimah_212121191

Imas talita wardani_212121196

Syakila Firdausia Mahali_212121198

Alif Fathya Pradana_212121200

Sekar Fatimah Nur Faizah_212121208

Asyrof Fajar Farisudin_212121210

Abdullah Ulil Abshar_212121211

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun