Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kritis Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   22:59 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencatatan perkawinan sangat perlu dilangsungkan karena melindungi hak-hak dan jaminan kepastian hokum.Syarat pencatatan perkawinan dapat diletakkan dalam dua konteks yaitu mencegah dan melindungi, Wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang  Perkawinan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Realisasi pencatatan pernikahan dibuktikan dengan akta nikah yang salinannya dimiliki oleh suami dan istri.

Akta nikah merupakan bukti dari pernikahan dan juga memiliki manfaat jaminan hokum.Pencatatan nikah sangat diperlukan ,jika pernikahan tidak disahkan maka pernikahan tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di suatu Negara.Dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan adanya ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup manusia dan spiritual. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup Bersama dengan pasangan hidupnya.

Dalam makna sosiologi sendiri masyarakat harus menjadi saksi atau tau bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan tercatat di dalam negara agar tidak menimbulkan fitnah.Makna religius sendiri dalam agama harus memenuhi hak hak nya, banyak ulama fikih yang mengatakan sebuah pernikahan itu bisa menjadi penyempurna dalam maslahah mursalah.Makna yuridis sendiri dalam pencatatan perkawinan adalah perbuatan percatatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang mengandung nilai sakral oleh kententuan hukum agama dan menentukan keapsahan perkawinan tersebut.

Pencatatan perkawinan sangat penting,dikarenakan dengan adanya pencatatan perkawinan didapatkannya kepastian hukum baik bagi suami istri maupun bagi anak anaknya kelak.Dan jika apabila terjadinya masalah dalam rumah tangga seperti perceraian,itu dapat diproses secara hukum dan dapat memenuhi hak hak yang akan didapatkan kedua belah pihak tersebut.Dan juga anak dari pernikahan tersebut mendapatkan nasab dan bisa mendapatkan hak waris.

Pendahuluan

Di masa sekarang sedang banyak berlangsung pernikahan tanpa pencatatan perkawinan, yaitu nikah siri. Nikah siri secara hukum tidak sah dikarenakan perkawinan tersebut tidak dicatat secara sah dalam administrasi. Apasih pencatatan perkawinan itu?Pencatatan adalah pengumpulan data,sedangkan perkawinan adalah suatu hubungan antara dua orang,yaitu laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia.Pencatatan perkawinan sangat perlu dilakukan agar terjaminnya perlindungan hukum bagi suami istri.

Seperti sesuai dengan undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing dan pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Munculnya pencatatan perkawinan disebabkan oleh lemahnya rasa tanggung jawab dan hubungan dalam keluarga serta anak anak.Di masa islam dahulu,pencatatan perkawinan tidak ditemukan dalam kitab kitab fiqh klasik.Alat bukti yang ada pada saat itu adalah dengan adanya dua saksi dan wali.

Sejarah pencatatan perkawinan dibagi dua periodesasi yang pertama 

Sebelum berlakunya undang-undang No 1 Tahun 1974 dan sesudah dirumuskannya undang-undang No 1 Tahun 1974.Di masa sebelum dirumuskannya undang-undang No 1 Tahun 1974,penduduk Indonesia itu tunduk pada peraturan perkawinan undang-undang colonial.Dimasa itu pemerintah colonial tidak terlalu mencampuri hukum perkawinan yang berlaku.

Di masa itu timbul beberapa perkawinan yaitu perkawinan adat yang dimana bercorak religious,kontan,dan konkrit.kemudian ada juga perkawinan islam,yang dimana yang berlaku adalah undang-undang atau kitab hukum yang berisi aturan-aturan hukum yang ditetapkan pada 20 Mei 1760.Selanjutnya,hukum perkawinan KUHPer berlaku burgelijk wetwoek,bukti dari pencatatan perkawinan dimasa ini adalah adanya wali dan dua orang saksi.

 Periode pencatatan perkawinan setelah lahirnya undang-undang No 1 Tahun 1974

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun