Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kritis Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   22:59 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan terakhir makna yuridis sendiri dalam pencatatan perkawinan adalah perbuatan percatatan hukum sekaligus sebagai peristiwa hukum yang mengandung nilai sakral oleh kententuan hukum agama dan menentukan keapsahan perkawinan tersebut. Dalam perkawinan syarat-syarat harus terpenuhi agar sah secara hukum akan tetapi banyak sekali masyarakat yang melanggar syarat yang ditentukan dalam uandang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan padalah percatatan perkawinan itu sangat penting.

Pentingnya percatatan perkawinan dan dampaknya jika tidak ada pencatatan 

Pencatatan perkawinan sangat penting,dikarenakan dengan adanya pencatatan perkawinan didapatkannya kepastian hukum baik bagi suami istri maupun bagi anak anaknya kelak.Dan jika apabila terjadinya masalah dalam rumah tangga seperti perceraian,itu dapat diproses secara hukum dan dapat memenuhi hak hak yang akan didapatkan kedua belah pihak tersebut.Dan juga anak dari pernikahan tersebut mendapatkan nasab dan bisa mendapatkan hak waris.Selain itu,pentingnya perkawinan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum,dan mempunyai bukti yang autentik yang dimana jika di hadapkan di hadapan hukum para pihak bisa mempertahankan haknya.

Dampak tidak ada pencatatan perkawinan adalah perlindungan hukum bagi perempuan sangat lemah.Jika tidak ada pencatatan perkawinan,yang dirugikan adalah para Wanita dan para anak anak.Perempuan tidak bisa dilindungi haknya yang menyangkut nafkah,harta waris,tempat tinggal jika suatu saat nanti terjadi perceraian dalam rumah tangga.Jika anak yang lahir dari perkawinan tanpa pencatatan perkawinan atau pernikahan,hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.Dan tidak mempunyai hubungan waris dengan ayahnya,walaupun si anak tersebut mempunyai DNA yang sama.

Kesimpulan

Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hukum positif yang ada di Indonesia,oleh karena itu pencatatan perkawinan sangat penting dikarenakan pihak pihak yang terkait diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.Kemudian pencatatan perkawinan membawa akibat bagi anak yang dilahirkan dan memenuhi hak hak dasarnya.Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1) UU No 1 Tahun 1974.Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama(KUA) yang dilaksankan oleh PPN.Bagi yang beragama selain islam,pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil,dalam pasa 34 ayat 1 UU No 23 Tahun 2006.Jika pernikahan tidak dicatatat,maka menurut KHI dan UU pernikahannya tidak sah secara administrasi.

REFERENSI

Masruhan,"Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Indonesia Perspektif Maqasyid as-syariah",al-tahrir, vol 13, No. 2, November, 2013

Peraturan pemerintah no.9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-Undang no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2

Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Nafi Mubarok, Justicis Islamica, vol 14, no 1, tahun 2017

Kelompok 1 yang Beranggotakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun