Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kritis Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   22:59 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Ditetapkan pada tanggal 2 januari 1974.Undang-undang ini lahir dikarenakan adanya suatu ide yaitu unifikasi hukum dan pembaharuan hukum.Di periode ini hasil adanya pencatatan perkawinan adalah akte perkawinan dan buku perkawinan yang dimana itu menjadi bukti yang autentik

Bagaimana pencatatan perkawinan diperlukan?

            Pencatatan perkawinan sangat diperlukan bagi pihak yang melangsungkan pernikahan sebagai dasar perlindungan negara terhadap pihak dalam pernikahan, untuk menghindari dari inkosistensi dari penerapan ajaran agama secara sempurna pada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama tersebut. 

Pencatatan perkawinan sangat perlu dilangsungkan karena melindungi hak-hak dan jaminan kepastian hukum. Pencatatan perkawinan untuk melindungi Wanita dan anak-anak.Syarat pencatatan perkawinan dapat diletakkan setidaknya dalam dua konteks yaitu mencegah dan melindungi, Wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Pencatatan perkawinan digunakan sebagai antisipasi dari penyalahgunaan perkawinan.

            Pencatatan perkawinan mempermudah mengetahui manusia yang sudah menikah dan belum menikah. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas dalam Undang-Undang  Perkawinan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan dalam Kompilasi Hukum Islam perumusannya lebih rinci

            Realisasi pencatatan pernikahan dibuktikan dengan akta nikah yang salinannya dimiliki oleh suami dan istri. Akta nikah merupakan bukti dari pernikahan dan juga memiliki manfaat jaminan hukum. Meskipun pencatatan nikah tidak disyariatkan dalam agama Islam,namun manfaat pencatatan nikah sangat diperlukan. 

Pencatatan nikah sangat diperlukan ,jika pernikahan tidak disahkan maka pernikahan tidak sah menurut undang-undang yang berlaku di suatu negara.Legalitas pernikahan dapat di bilang sah apabila pihak dalam pernikahan memiliki akta nikah, keperluan akta nikah digunakan untuk mengurus akte kelahiran anak,juga keperluan mengenai status pernikahan.Dalam keluarga pencatatan pernikahan merupakan hak dasar untuk melindungi hak-hak dalam keluarga misalnya seperti nafkah,nashab,waris,dan sebagainya.Karena tanpa adanya pencatatan pernikahan hak-hak istri dan hak-hak seorang anak bisa saja diragukan dalam memperoleh haknya dalam keluarga.

            Pencatatan pernikahan dicatat oleh Lembaga yang menaungi yaitu Pegawai Pencatat Nikah(PPN) KUA Kecamatan bagi umat Islam dan kantor catatn sipil (KCS) untuk masyarakat non muslim untuk menertibkan kegiatan pernikahan dalam masyarakat.

Analisis makna filosofis, makna sosiologis, makna religius, dan makna  yuridis, tentang pencatatan perkawinan 

Dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan adanya ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup manusia dan spiritual. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup Bersama dengan pasangan hidupnya. 

Dalam makna sosiologi sendiri masyarakat harus menjadi saksi atau tau bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan tercatat di dalam negara agar tidak menimbulkan fitnah, dan dapat hidup damai dan dapat memberikan keturunan yang bermasyarakat. Makna religius sendiri dalam agama harus memenuhi hak hak nya, banyak ulama fikih yang mengatakan sebuah pernikahan itu bisa menjadi penyempurna dalam maslahah mursalah. Banyak sekali manfaat dari pencatatan pernikahan maka wajib hukumnya bagi mereka yang beragama untuk mencatatkan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun