KPR Konvensional:
Bunga: Bervariasi, dapat bersifat tetap atau mengambang.
Jangka waktu: Fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Asuransi: Wajib, untuk melindungi aset dan risiko kematian nasabah.
KPR Syariah:
Keuntungan: Besarnya keuntungan telah disepakati di awal dan bersifat tetap.
Jangka waktu: Lebih pendek dibandingkan KPR konvensional.
Asuransi: Opsional, namun disarankan untuk melindungi aset.
Denda: Jika terjadi keterlambatan pembayaran, biasanya dikenakan denda berupa tambahan bagi hasil.
4. Kelebihan dan Kekurangan