Berikut adalah beberapa penjelasan detail mengenai perbedaan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah :
1. Prinsip Dasar
KPR Konvensional: Berbasis pada sistem bunga. Bank sebagai pemberi pinjaman akan memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank.
KPR Syariah: Berbasis pada prinsip jual beli (murabahah) atau bagi hasil (musyarakah). Tidak terdapat konsep bunga, melainkan adanya keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.
2. Mekanisme
KPR Konvensional: Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah. Nasabah kemudian membayar cicilan yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga.
KPR Syariah: Ada beberapa akad yang umum digunakan dalam KPR syariah, seperti:
Murabahah: Bank membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi (termasuk keuntungan). Nasabah kemudian membayar rumah secara bertahap.
Musyarakah: Bank dan nasabah bekerja sama membeli rumah. Keuntungan dari penjualan rumah akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
3. Fitur dan Ketentuan