Mohon tunggu...
Alifiana Fitaningsih
Alifiana Fitaningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Starting today, be the best version of yourself

Selanjutnya

Tutup

Home

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Syarat, Proses dan Biaya

23 September 2024   15:09 Diperbarui: 23 September 2024   16:19 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui juga besaran biaya untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini agar Anda dapat menyiapkan dana yang diperlukan. Seperti yang diketahui dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, jumlah besaran biaya untuk pembuatan IMB memiliki besaran yang berbeda di setiap daerahnya. 

Pengurusan izin pembuatan IMB ini biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu. Jangka waktu tersebut dapat berbeda-beda, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan dalam proses pembuatan IMB.

Selain membuat IMB baru, dokumen IMB lama juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Perubahan yang dimaksud seperti merenovasi, menambah ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko.

Cara Menghitung Biaya IMB:

Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut:

  • Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%

Keterangan:

Luas : Luas bangunan yang akan didirikan

TJB : Tarif jenis bangunan sesuai dengan perda (tabel tarif retribusi IMB)

TPJ : Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, meliputi : kelas jalan; status bangunan; tingkat bangunan; guna bangunan; serta kelas bangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun