Mohon tunggu...
Alifiana Fitaningsih
Alifiana Fitaningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Starting today, be the best version of yourself

Selanjutnya

Tutup

Home

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Syarat, Proses dan Biaya

23 September 2024   15:09 Diperbarui: 23 September 2024   16:19 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana tata ruang

  1. Surat Permohonan:

  • Ditulis dalam format yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat

  1. Surat Keterangan Lain:

  • Surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW

  • Surat keterangan rencana kota (RTRW)

  • Surat izin lingkungan (jika diperlukan)

Proses pengajuan IMB

Setelah persyaratan pengajuan dipenuhi, dapat mengajukan pembuatan IMB dengan cara:

  1. Mendatangi kantor PTSP atau loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat

  2. Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah

  3. Membayar biaya pengukuran dan retribusi bangunan

  4. Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint sebagai dasar pembuatan IMB

  5. Menyerahkan bukti pembayaran retribusi pada Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)

Biaya pembuatan IMB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun