Pengertian IMB
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah, kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti melakukan pembangunan, renovasi, perluasan, atau perawatan bangunan. Dokumen IMB ini berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan perizinan yang ditetapkan, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan bangunan. Serta properti atau bangunan yang memiliki IMB lengkap akan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Syarat pengajuan IMB
Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi :
Dokumen Kepemilikan Tanah:
-
Sertifikat tanah asli
Surat ukur tanah
IMB bangunan di sekitar (jika ada)
Dokumen Identitas Pemilik:
KTP/SIM/Passport
NPWP
Gambar Desain Bangunan: