Pengertian IMB
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah, kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti melakukan pembangunan, renovasi, perluasan, atau perawatan bangunan. Dokumen IMB ini berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan perizinan yang ditetapkan, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan bangunan. Serta properti atau bangunan yang memiliki IMB lengkap akan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Syarat pengajuan IMB
Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi :
Dokumen Kepemilikan Tanah:
-
Sertifikat tanah asli
Surat ukur tanah
IMB bangunan di sekitar (jika ada)
Dokumen Identitas Pemilik:
KTP/SIM/Passport
NPWP
Gambar Desain Bangunan:
Denah bangunan
Tampak depan, samping, dan belakang
Potongan melintang
Rencana tata ruang
Surat Permohonan:
Ditulis dalam format yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat
Surat Keterangan Lain:
Surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW
Surat keterangan rencana kota (RTRW)
Surat izin lingkungan (jika diperlukan)
Proses pengajuan IMB
Setelah persyaratan pengajuan dipenuhi, dapat mengajukan pembuatan IMB dengan cara:
Mendatangi kantor PTSP atau loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat
Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah
Membayar biaya pengukuran dan retribusi bangunan
Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint sebagai dasar pembuatan IMB
Menyerahkan bukti pembayaran retribusi pada Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)
Biaya pembuatan IMB
Perlu diketahui juga besaran biaya untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini agar Anda dapat menyiapkan dana yang diperlukan. Seperti yang diketahui dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, jumlah besaran biaya untuk pembuatan IMB memiliki besaran yang berbeda di setiap daerahnya.Â
Pengurusan izin pembuatan IMB ini biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu. Jangka waktu tersebut dapat berbeda-beda, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan dalam proses pembuatan IMB.
Selain membuat IMB baru, dokumen IMB lama juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Perubahan yang dimaksud seperti merenovasi, menambah ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko.
Cara Menghitung Biaya IMB:
Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut:
Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Keterangan:
Luas : Luas bangunan yang akan didirikan
TJB : Tarif jenis bangunan sesuai dengan perda (tabel tarif retribusi IMB)
TPJ : Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, meliputi : kelas jalan; status bangunan; tingkat bangunan; guna bangunan; serta kelas bangunan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI