c.Penyelenggaraan ibadah haji & umroh diatur pada Undang-Undang No.8 Tahun 2019.
d.Aspek perbankan diatur pada Undang-Undang No.10 Tahun 1998.
e.Hukum mengenai wakaf diatur pada Undang-Undang No.41 Tahun 2004.
f.Peradilan kepercayaan  dijabarkan pada Undang-Undang No.50 Tahun 2009.
g.Otonomi spesifik diimplementasikan buat Provinsi spesial Aceh.
h.Perbankan syariah diatur pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.
Kesimpulan Ada dua aspek penting dalam hukum Islam.
Aspek Ilahiya dan Insaniyah, keduanya bersumber dari Al-Qur'an.
Al-Quran memuat ayat-ayat yang tidak hanya mengatur hubungan antar manusia tetapi juga hubungan antara manusia dengan Tuhan.Ada beberapa tahapan dalam perkembangan hukum Islam, dan artikel ini akan fokus pada tiga tahapan besar: , era Nabi Muhammad SAW, era Ikhwanul Muslimin, dan era Tabi'in. Pada masa Nabi Muhammad (610-632 M), beliau menerima wahyu pertama yang disebutkan dalam QS. Al-'Arak/96: 1.
Pada periode ini, Â hukum syariah terbagi menjadi dua era. Masa Mekkah (Tasyri' Al-Makki) dan masa Madinah (Tasyri' Al-Madani) pada tahun .
Perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW dilakukan melalui tiga cara, yaitu bertahap, efisiensi legislasi, serta  kemudahan dan fasilitasi. Fase terkait berlangsung selama 90 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW (11 M/632 M) hingga akhir abad pertama Hijriah (101 M/720 M).