Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

c.Penyelenggaraan ibadah haji & umroh diatur pada Undang-Undang No.8 Tahun 2019.

d.Aspek perbankan diatur pada Undang-Undang No.10 Tahun 1998.

e.Hukum mengenai wakaf diatur pada Undang-Undang No.41 Tahun 2004.

f.Peradilan kepercayaan  dijabarkan pada Undang-Undang No.50 Tahun 2009.

g.Otonomi spesifik diimplementasikan buat Provinsi spesial Aceh.

h.Perbankan syariah diatur pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.

Kesimpulan Ada dua aspek penting dalam hukum Islam.

Aspek Ilahiya dan Insaniyah, keduanya bersumber dari Al-Qur'an.

Al-Quran memuat ayat-ayat yang tidak hanya mengatur hubungan antar manusia tetapi juga hubungan antara manusia dengan Tuhan.Ada beberapa tahapan dalam perkembangan hukum Islam, dan artikel ini akan fokus pada tiga tahapan besar: , era Nabi Muhammad SAW, era Ikhwanul Muslimin, dan era Tabi'in. Pada masa Nabi Muhammad (610-632 M), beliau menerima wahyu pertama yang disebutkan dalam QS. Al-'Arak/96: 1.

Pada periode ini,  hukum syariah terbagi menjadi dua era. Masa Mekkah (Tasyri' Al-Makki) dan masa Madinah (Tasyri' Al-Madani) pada tahun .

Perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW dilakukan melalui tiga cara, yaitu bertahap, efisiensi legislasi, serta  kemudahan dan fasilitasi. Fase terkait berlangsung selama 90 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW (11 M/632 M) hingga akhir abad pertama Hijriah (101 M/720 M).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun