Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Al-Qur'an adalah kitab Allah yang terbesar dan paling mulia, yang isinya adalah kebenaran hidup. Kitab ini diturunkan  Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang jelas.

Tujuan diturunkannya kitab ini adalah agar kita dapat beribadah sesuai dengan bacaan dan kaidah yang terkandung di dalamnya. Al-Quran memisahkan iman dan ibadah dan mencakup berbagai aspek seperti warisan, perkawinan, jual beli, dan perjanjian pidana. Buku ini memberi petunjuk kepada semua orang yang ingin membacanya, menghafalkannya, merenungkan maknanya, dan berdakwah apa isinya.

Al-Qur'an adalah landasan agama, sumber bahasa Tashiri, dan bukti sempurna tentang Tuhan di segala zaman. Pada dasarnya, Al-Quran dibagi menjadi dua tahap: tahap Mekah (pra-Hijrah) dan tahap Madinah (pasca Hijrah). Menurut para ulama fiqh, ayat-ayat Al-Quran terbagi menjadi dua kategori, yaitu ayat halal dan ayat haram.

 Pasal-pasal hukum mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap sebagai dalil fiqih, sedangkan pasal-pasal non-hukum tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.

 Ayat-ayat Taurat dibagi lagi menjadi dua kategori besar.

  • Hukum yang mengatur hubungan Tuhan dengan manusia. Aturan dalam kategori ini berkaitan dengan ritual keagamaan seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  • Hukum yang mengatur hubungan antar manusia.

Selanjutnya dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis.

 a) Hukum yang menjamin dan melindungi penyebaran Islam, termasuk peraturan mengenai jihad.

 b) Hukum keluarga bertujuan untuk memajukan dan melindungi struktur keluarga dan mencakup berbagai aspek seperti perkawinan, perceraian, dan warisan.

 c) Hukum Dagang mengatur  segala aspek yang berkaitan dengan transaksi komersial, kontrak, dan kegiatan ekonomi.

 d) Hukum pidana yang menangani pelanggaran  keamanan dan ketertiban umum seperti: Kisas, Hudud, Tazir.

Hadis    Para pakar fiqih menyebutkan bahwa sunnah merupakan ketetapan yg dari berdasarkan Nabi Muhammad & bersifat nir wajib, sunnah termasuk pada kategori aturan taklifi. Dalam pandangan pakar ushul, sunnah meliputi segala sesuatu yg dari berdasarkan Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, juga ketetapan beliau, pada luar Al-Qur'an. Sementara itu, para pakar hadis mendefinisikan sunnah menjadi jejak berdasarkan perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat, & biografi Nabi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun