Mohon tunggu...
Alifiah Eka Rista Ningrum
Alifiah Eka Rista Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

baca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengkaji hukum islam pada masa awal islam dan realisasinya di indonesia

22 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 22 Desember 2024   15:23 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masa Tabi'in dikenal menjadi zaman keemasan aturan Islam, atau "the golden age," pada mana aturan-aturan Islam mulai dikumpulkan & lalu dibukukan melalui proses kodifikasi. Generasi yg sebagai pelopor pada era ini merupakan para Imam Mazhab bersama siswa-siswa mereka. Era ini berlangsung lebih kurang selama 250 tahun, berdasarkan tahun 101 H sampai 350 H, atau lebih kurang 720 M sampai 971 M.

Pada masa ini, terjadi peralihan berdasarkan sistem kekhalifahan yg dipilih sebagai sistem kekhalifahan yg menurut keturunan, dua keturunan yg memegang kekuasaan waktu itu merupakan Bani Umayah & Bani Abbasiyah namun, apabila dilihat berdasarkan segi politik, umat Islam terbagi sebagai 3 kelompok:   Sunni, Khawarij, & Syiah.

Dalam periode ini, poly terjadi periwayatan hadis, yg jua diiringi menggunakan keluarnya hadis-hadis palsu untuk mengatasi problema ini, lahirlah cabang-cabang ilmu baru, misalnya ilmu hadis, ilmu tafsir, fikih, ushul fikih, tasawuf, & cabang ilmu lainnya mereka jua membentuk aneka macam metode penetapan aturan buat menuntaskan problem-problem yg mungkin timbul, antara lain:    

  • Terdapat disparitas pada penggunaan ra'yu, yg melahirkan 2 genre, yaitu genre hadis & genre ra'yu. Aliran hadis cenderung lebih mengedepankan riwayat & sangat hati-hati pada memakai ra'yu, sedangkan genre ra'yu lebih mengedepankan pendapat eksklusif dibandingkan hadis. Perbedaan ini sebagai pendorong perkembangan aturan Islam dalam masa itu.
  • Kaum muslimin pada periode ini memperlihatkan antusiasme yg tinggi buat mengamalkan ibadah & muamalat (pada arti luas) yg sinkron menggunakan al-Qur'an & Sunnah. mereka, baik secara individu juga kelompok, merujuk pada para pakar ilmu & aturan buat meminta fatwa yg berlandaskan al-Qur'an & Sunnah. Para hakim & pemimpin pemerintahan jua senantiasa meminta pendapat berdasarkan mufti dan ulama pada menangani aneka macam problem yg mereka hadapi.
  • Selama masa ini, kemunculan teori-teori & konsep-konsep aturan berkembang menggunakan kuat, didukung sang konteks sosial & lingkungan setempat.

Penerapan Hukum Islam pada Indonesia    Indonesia merupakan negara menggunakan jumlah pemeluk kepercayaan  Islam terbesar pada dunia.Meskipun mempunyai keragaman kepercayaan ---yg meliputi Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Protestan, & Konghucu---negara ini nir mengabaikan aplikasi aturan Islam. Di samping landasan doktrinal yg bertenaga menurut ajaran kepercayaan , keberadaan umat Islam pula didukung sang masyarakatnya &, bagi sebagian, mempunyai legitimasi formal menurut kekuasaan negara Republik Indonesia.

Sebagai negara aturan, Indonesia menempatkan aturan kepercayaan  menjadi asal aturan materiil (pada konteks Islam, dikenal menjadi fiqh), sedangkan aturan tertulis misalnya perundang-undangan dipercaya menjadi aturan formal. Perkembangan aturan Islam pada Indonesia telah berlangsung semenjak awal masuknya Islam ke Nusantara.

Bahkan dalam masa penjajahan kolonial, misalnya yg dilakukan sang VOC-Belanda, terdapat regulasi yg dikenal menjadi *compendium freyer*, yg mengatur berita-berita kekeluargaan. Pada masa itu, aturan perkawinan & warisan Islam pula telah diberlakukan pada beberapa wilayah misalnya Cirebon, Semarang, & Makassar. Selain itu, dalam tahun 1937, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan keputusan yg mengalihkan wewenang peradilan kepercayaan  terkait kewarisan pada Jawa & Madura.

Seiring waktu, perkembangan aturan Islam pada Indonesia mulai menerima loka pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari awalnya hanya dipercaya menjadi aturan materiil (fiqh), sekarang   aturan Islam sudah diakui & absah menjadi aturan formal.

Setelah reformasi, perkembangan aturan nasional pada Indonesia meliputi 3 elemen asal yg setara, yaitu aturan adat, aturan Barat, & aturan Islam. Ketiga asal aturan ini berkompetisi secara bebas & demokratis, tanpa adanya paksaan.

Beberapa peraturan yg mencerminkan nilai-nilai aturan Islam sudah ditetapkan pada bentuk undang-undang, antara lain:

a.Kompilasi Hukum Islam (KHI) yg adalah output Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991.

b.Pengelolaan zakat melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun