Debit  Laba Usaha           Rp20.000.000
Kredit  Bagi Hasil untuk Shahibul Mal  Rp14.000.000
Kredit  Bagi Hasil untuk Mudharib    Rp6.000.000
Debit  Kas               Rp6.000.000
Kredit  Modal Shahibul Mal       Rp14.000.000
- Kerugian Bulan Kedua:
- Kerugian Faktor Eksternal:
Debit  Kerugian           Rp15.000.000
Kredit  Modal Shahibul Mal      Rp15.000.000
- Kerugian Akibat Kelalaian:
Debit  Piutang Shahibul Mal     Rp15.000.000
Kredit  Kerugian           Rp15.000.000
Analisis Permasalahan dan Penyelesaian
Kerugian dalam mudharabah memerlukan evaluasi yang cermat untuk memastikan penyebabnya. Kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat faktor pasar dianggap sebagai risiko bisnis normal yang harus ditanggung oleh pemilik modal. Di sisi lain, kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat keputusan tanpa analisis yang memadai dikategorikan sebagai kelalaian pengelola dana. Dalam hal ini, pengelola wajib menyediakan laporan lengkap, seperti catatan pembelian dan analisis risiko, untuk mendukung transparansi. Jika terjadi konflik, penyelesaian dapat dilakukan dengan melibatkan auditor independen guna memastikan keadilan atau melalui mediasi Dewan Pengawas Syariah.