Mohon tunggu...
Alifa UmmulKhoiriyah
Alifa UmmulKhoiriyah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

saya adalah mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

analisis permasalahan Akuntansi Mudharabah: Penanganan kerugian dan transparansi

25 Desember 2024   13:58 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Debit   Laba Usaha                     Rp20.000.000

Kredit  Bagi Hasil untuk Shahibul Mal  Rp14.000.000

Kredit  Bagi Hasil untuk Mudharib      Rp6.000.000

Debit   Kas                             Rp6.000.000

Kredit  Modal Shahibul Mal             Rp14.000.000

  1. Kerugian Bulan Kedua:

    • Kerugian Faktor Eksternal:

Debit   Kerugian                     Rp15.000.000

Kredit  Modal Shahibul Mal           Rp15.000.000


    • Kerugian Akibat Kelalaian:

Debit   Piutang Shahibul Mal         Rp15.000.000

Kredit  Kerugian                     Rp15.000.000

Analisis Permasalahan dan Penyelesaian

Kerugian dalam mudharabah memerlukan evaluasi yang cermat untuk memastikan penyebabnya. Kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat faktor pasar dianggap sebagai risiko bisnis normal yang harus ditanggung oleh pemilik modal. Di sisi lain, kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat keputusan tanpa analisis yang memadai dikategorikan sebagai kelalaian pengelola dana. Dalam hal ini, pengelola wajib menyediakan laporan lengkap, seperti catatan pembelian dan analisis risiko, untuk mendukung transparansi. Jika terjadi konflik, penyelesaian dapat dilakukan dengan melibatkan auditor independen guna memastikan keadilan atau melalui mediasi Dewan Pengawas Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun