Permasalahan dalam Akuntansi Mudharabah:Â
Seorang pengelola dana menerima pembiayaan mudharabah sebesar Rp100.000.000 untuk menjalankan usaha perdagangan elektronik. Selama periode tertentu, usaha melaporkan kerugian sebesar Rp30.000.000 akibat faktor-faktor berikut:
- Tidak memonitor tren pasar.
- Memesan stok dalam jumlah besar tanpa analisis yang memadai.
- Tidak melakukan diversifikasi produk untuk mengurangi risiko pasar.
Pemilik modal menilai bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.
Dasar Fatwa Ulama tentang Kerugian dalam Mudharabah
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan AAOIFI, kerugian dalam mudharabah harus ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh:
- Kelalaian Pengelola: Keputusan tanpa analisis memadai.
- Kecurangan: Tindakan penipuan atau penggelapan.
- Pelanggaran Kesepakatan: Penggunaan modal untuk tujuan lain di luar usaha yang disepakati.
Standar Akuntansi Syariah untuk Pencatatan Kerugian
- Kerugian karena Faktor Eksternal: Dicatat sebagai pengurang modal pemilik dana (shahibul mal).
- Kerugian akibat Kelalaian: Dicatat sebagai utang pengelola dana kepada pemilik modal.
- Pengungkapan: Harus mencakup penyebab kerugian, evaluasi, dan langkah mitigasi.
Kronologi studi kasus
- Modal awal yang diberikan oleh shahibul mal: Rp100.000.000.
- Laba yang diperoleh di bulan pertama: Rp20.000.000.
- Kerugian sebesar Rp30.000.000 dilaporkan di bulan kedua.
- Rp15.000.000 disebabkan oleh penurunan harga pasar (faktor eksternal).
- Rp15.000.000 disebabkan oleh pembelian tanpa analisis yang memadai (kelalaian pengelola).
Penyelesaian
- Kerugian Faktor Eksternal: Rp15.000.000 ditanggung oleh pemilik modal, sehingga modal akhir menjadi Rp85.000.000.
- Kerugian Akibat Kelalaian: Rp15.000.000 dicatat sebagai utang mudharib kepada shahibul mal.
Jurnal Entry:
- Modal Awal:
Debit  Kas               Rp100.000.000
Kredit  Modal Shahibul Mal       Rp100.000.000
- Pembagian Laba Bulan Pertama (Nisbah 70:30 untuk Shahibul Mal dan Mudharib):