Analisis Permasalahan Akuntansi Mudharabah:
Penanganan Kerugian dan Transparansi
Â
Penulis: Â Â Â Â Â 1. Alifa Ummul Khoiriyah
2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
Â
Pengertian Akad Syariah
Akad syariah adalah perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Akad ini melibatkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang saling mengikat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti transaksi keuangan, perdagangan, atau kerja sama usaha.
Mudharabah adalah salah satu bentuk akad syariah di mana pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modal kepada pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan usaha dengan kesepakatan bagi hasil berdasarkan nisbah tertentu. Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola dana. Akad mudharabah menjadi pilihan utama dalam pembiayaan syariah karena sejalan dengan prinsip keadilan dan kemitraan dalam Islam.
Permasalahan dalam Akuntansi Mudharabah:Â
Seorang pengelola dana menerima pembiayaan mudharabah sebesar Rp100.000.000 untuk menjalankan usaha perdagangan elektronik. Selama periode tertentu, usaha melaporkan kerugian sebesar Rp30.000.000 akibat faktor-faktor berikut:
- Tidak memonitor tren pasar.
- Memesan stok dalam jumlah besar tanpa analisis yang memadai.
- Tidak melakukan diversifikasi produk untuk mengurangi risiko pasar.
Pemilik modal menilai bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.
Dasar Fatwa Ulama tentang Kerugian dalam Mudharabah
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan AAOIFI, kerugian dalam mudharabah harus ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh:
- Kelalaian Pengelola: Keputusan tanpa analisis memadai.
- Kecurangan: Tindakan penipuan atau penggelapan.
- Pelanggaran Kesepakatan: Penggunaan modal untuk tujuan lain di luar usaha yang disepakati.
Standar Akuntansi Syariah untuk Pencatatan Kerugian
- Kerugian karena Faktor Eksternal: Dicatat sebagai pengurang modal pemilik dana (shahibul mal).
- Kerugian akibat Kelalaian: Dicatat sebagai utang pengelola dana kepada pemilik modal.
- Pengungkapan: Harus mencakup penyebab kerugian, evaluasi, dan langkah mitigasi.
Kronologi studi kasus
- Modal awal yang diberikan oleh shahibul mal: Rp100.000.000.
- Laba yang diperoleh di bulan pertama: Rp20.000.000.
- Kerugian sebesar Rp30.000.000 dilaporkan di bulan kedua.
- Rp15.000.000 disebabkan oleh penurunan harga pasar (faktor eksternal).
- Rp15.000.000 disebabkan oleh pembelian tanpa analisis yang memadai (kelalaian pengelola).
Penyelesaian
- Kerugian Faktor Eksternal: Rp15.000.000 ditanggung oleh pemilik modal, sehingga modal akhir menjadi Rp85.000.000.
- Kerugian Akibat Kelalaian: Rp15.000.000 dicatat sebagai utang mudharib kepada shahibul mal.
Jurnal Entry:
- Modal Awal:
Debit  Kas               Rp100.000.000
Kredit  Modal Shahibul Mal       Rp100.000.000
- Pembagian Laba Bulan Pertama (Nisbah 70:30 untuk Shahibul Mal dan Mudharib):
Debit  Laba Usaha           Rp20.000.000
Kredit  Bagi Hasil untuk Shahibul Mal  Rp14.000.000
Kredit  Bagi Hasil untuk Mudharib    Rp6.000.000
Debit  Kas               Rp6.000.000
Kredit  Modal Shahibul Mal       Rp14.000.000
- Kerugian Bulan Kedua:
- Kerugian Faktor Eksternal:
Debit  Kerugian           Rp15.000.000
Kredit  Modal Shahibul Mal      Rp15.000.000
- Kerugian Akibat Kelalaian:
Debit  Piutang Shahibul Mal     Rp15.000.000
Kredit  Kerugian           Rp15.000.000
Analisis Permasalahan dan Penyelesaian
Kerugian dalam mudharabah memerlukan evaluasi yang cermat untuk memastikan penyebabnya. Kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat faktor pasar dianggap sebagai risiko bisnis normal yang harus ditanggung oleh pemilik modal. Di sisi lain, kerugian sebesar Rp15.000.000 akibat keputusan tanpa analisis yang memadai dikategorikan sebagai kelalaian pengelola dana. Dalam hal ini, pengelola wajib menyediakan laporan lengkap, seperti catatan pembelian dan analisis risiko, untuk mendukung transparansi. Jika terjadi konflik, penyelesaian dapat dilakukan dengan melibatkan auditor independen guna memastikan keadilan atau melalui mediasi Dewan Pengawas Syariah.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi masalah pencatatan kerugian, beberapa solusi dapat diterapkan. Pertama, kesepakatan akad harus mencakup definisi kelalaian secara rinci agar meminimalkan potensi perselisihan. Kedua, edukasi untuk pengelola dana melalui pelatihan manajemen risiko dan pengambilan keputusan strategis sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana. Ketiga, audit dan pengawasan berkala harus dilakukan secara periodik untuk mencegah konflik dan memastikan transparansi. Terakhir, penggunaan teknologi seperti blockchain dapat diimplementasikan untuk mencatat setiap transaksi secara real-time, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI