Mohon tunggu...
Ali Efendi
Ali Efendi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Pemerhati Sosbud dan Lingkungan - Lahir dan tinggal di Kampung Nelayan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PTM 2022 dan Potensi Pelajar Melanggar Lalu Lintas

10 Januari 2022   08:21 Diperbarui: 13 Januari 2022   10:00 2448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siswa bermotor.(Tribun Jogja via KOMPAS.com)

Berdasarkan kalender pendidikan yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI bahwa liburan semester ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022 telah berakhir. Tanggal 3 Januari 2022 secara serentak peserta kembali ke sekolah dengan mode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau luring (luar jaringan) sesuai dengan edaran terbaru.

Namun demikian PTM yang diselenggarakan di semester genap tahun 2022 masih terbatas karena pandemi Covid-19 belum reda 100% dan bahkan saat ini muncul Covid-19 varian baru Omicron. Pembatasan PTM sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

SKB yang ditandatangani oleh 4 menteri di antaranya; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Kebijakan pembelajaran pada masa pandemi telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar.

Maka mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Walaupun pemerintah membatasi penyelenggaraan PTM, namun demikian masyarakat (wali dan peserta didik), serta insan pendidikan menyambut gembira keputusan PTM terbatas tersebut.

Karena kebijakan PTM telah lama ditunggu-tunggu oleh peserta didik dan wali peserta didik selama 2 tahun lebih sejak adanya pandemi Covid-19.

Sumber: mediabangsa.net 
Sumber: mediabangsa.net 

Potensi Pelanggaran Lalu Lintas Siswa Meningkat

Kebijakan PTM terbatas tahun 2022 disambut positif dan antusias oleh masyarakat, namun kebijakan tersebut berpeluang terjadinya pelanggaraan bagi peserta didik tingkat SMP/SMA/SMK yang menggunakan sepeda motor saat bersekolah.

Selain itu, pengedara sepeda motor di kalangan peserta didik (usia remaja) biasanya tidak dilengkapi surat-surat resmi berkendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang isinya mengatur lengkap dan sanksi bagi pengendara sepeda motor secara tertib di jalan raya.

Kemungkinan besar peraturan tersebut tidak dipahami oleh peserta didik atau mungkin tidak tahu-menahu tentang isi peraturannya.

Pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh peserta didik sebagai pengendara sepeda motor adalah tidak membawa kelengkapan surat resmi seperti; STNK, seringkali peserta didik membawa sepeda motor illegal (bodong), banyak juga yang tidak membawa atau tidak mempunyai SIM terutama bagi peserta didik usia SMP, tidak mengenakan helm, dan bahkan helm yang dipakai tidak standar SNI.

Dengan kemampuan dan kreativitas yang dimiliki biasanya peserta didik mengubah secara fisik sepeda motor sehingga menjadi tidak standar atau sepeda motor menjadi tidak lengkap.

Misalnya, kaca spion diganti atau tidak dipasang, lampu diganti dengan warna bersilau yang menggangu pengendara lain, lampu petunjuk arah (reting) tidak berfungsi, knalpot diganti dengan model blong yang suaranya sangat mengganggu pendengaran, ban diganti dengan ukuran yang lebih kecil, dan pengukur kecepatan juga tidak difungsikan.

Kebiasaan lainnya lain di kalangan usia remaja yang seringkali dijumpai pada saat mengendarai sepeda motor adalah bertelepon, SMS atau WA, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan jalan trotoar, melanggar rambu-rambu lalu lintas, menerobos palang pintu kereta kereta api, berboncengan lebih dari 2 orang, balapa liar, dan pelanggaran lainnya.

Pengendara sepeda motor di kalangan remaja sangat berpotensi terjadi kecelakaan karena sepeda motor telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terjadi perubahan fisik pada kendaraan. Di samping itu, kebiasaan dan perilaku negatif di usia remaja pada saat berkendara yang seringkali mengganggu lalu lintas. 

Berbagai survei yang diselenggarakan oleh lembaga negara atau swasta, bahwa korban kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun didominasi oleh kalangan usia remaja (SMP) sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) secara kwantitas mengalami kenaikan yang signifikan.

Ketika PTM terbatas diberlakukan tahun 2022, maka kemungkinan potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 akan semakin meningkat dan berdampak negatif terjadinya kecelakaan di kalangan usia remaja diperkirakan sangat tinggi.

Terlebih, setelah 2 tahun lebih hampir seluruh kegiatan masyarakat dibatasi karena adanya pandemi Covid-19, termasuk kegiatan remaja atau peserta didik.

Sumber: hariankepri.co
Sumber: hariankepri.co

Fakta di lapangan, terutama di perdesaan mayoritas peserta didik jenjang SMP/MTs menggunakan sepeda motor pada saat sekolah tidak dilengkapi dengan surat-surat dan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Padahal pihak lembaga pendidikan atau sekolah melarang peserta didiknya menggunakan sepeda motor.

Biasanya sepeda motor yang dibawa peserta motor diparkir atau dititpkan di rumah-rumah penduduk tetangga sekolah. Umumnya mereka belum memiliki kelengkapan untuk berkedaraan di jalan raya terutama kepemilikan SIM, teteapi biasanya peserta didik seringkali nekat.

Maka saatnya pemerintah atau dinas terkait (dinas perhubungan, dinas Pendidikan, dan kepolisian), lembaga pendidikan, orang tua, masyarakat, dan pihak-pihak yang terkait untuk saling bekerja sama memberikan pendidikan, penyuluhan dan pembinaan, serta menyadarkan peserta didik terkait dengan tertib berkendaraan sepeda motor yang baik sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta dalam memberikan pendidikan dan penerangan secara konsisten kepada kaum remaja atau peserta didik sehingga diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran berlalu lintas dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di kalangan peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun