Berdasarkan kalender pendidikan yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI bahwa liburan semester ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022 telah berakhir. Tanggal 3 Januari 2022 secara serentak peserta kembali ke sekolah dengan mode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau luring (luar jaringan) sesuai dengan edaran terbaru.
Namun demikian PTM yang diselenggarakan di semester genap tahun 2022 masih terbatas karena pandemi Covid-19 belum reda 100% dan bahkan saat ini muncul Covid-19 varian baru Omicron. Pembatasan PTM sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB yang ditandatangani oleh 4 menteri di antaranya; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Kebijakan pembelajaran pada masa pandemi telah disesuaikan beberapa kali dengan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar.
Maka mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) wajib melaksanakan PTM terbatas.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Walaupun pemerintah membatasi penyelenggaraan PTM, namun demikian masyarakat (wali dan peserta didik), serta insan pendidikan menyambut gembira keputusan PTM terbatas tersebut.
Karena kebijakan PTM telah lama ditunggu-tunggu oleh peserta didik dan wali peserta didik selama 2 tahun lebih sejak adanya pandemi Covid-19.
Potensi Pelanggaran Lalu Lintas Siswa Meningkat
Kebijakan PTM terbatas tahun 2022 disambut positif dan antusias oleh masyarakat, namun kebijakan tersebut berpeluang terjadinya pelanggaraan bagi peserta didik tingkat SMP/SMA/SMK yang menggunakan sepeda motor saat bersekolah.
Selain itu, pengedara sepeda motor di kalangan peserta didik (usia remaja) biasanya tidak dilengkapi surat-surat resmi berkendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.