Mohon tunggu...
Ali Efendi
Ali Efendi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Pemerhati Sosbud dan Lingkungan - Lahir dan tinggal di Kampung Nelayan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PTM 2022 dan Potensi Pelajar Melanggar Lalu Lintas

10 Januari 2022   08:21 Diperbarui: 13 Januari 2022   10:00 2448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siswa bermotor.(Tribun Jogja via KOMPAS.com)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang isinya mengatur lengkap dan sanksi bagi pengendara sepeda motor secara tertib di jalan raya.

Kemungkinan besar peraturan tersebut tidak dipahami oleh peserta didik atau mungkin tidak tahu-menahu tentang isi peraturannya.

Pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh peserta didik sebagai pengendara sepeda motor adalah tidak membawa kelengkapan surat resmi seperti; STNK, seringkali peserta didik membawa sepeda motor illegal (bodong), banyak juga yang tidak membawa atau tidak mempunyai SIM terutama bagi peserta didik usia SMP, tidak mengenakan helm, dan bahkan helm yang dipakai tidak standar SNI.

Dengan kemampuan dan kreativitas yang dimiliki biasanya peserta didik mengubah secara fisik sepeda motor sehingga menjadi tidak standar atau sepeda motor menjadi tidak lengkap.

Misalnya, kaca spion diganti atau tidak dipasang, lampu diganti dengan warna bersilau yang menggangu pengendara lain, lampu petunjuk arah (reting) tidak berfungsi, knalpot diganti dengan model blong yang suaranya sangat mengganggu pendengaran, ban diganti dengan ukuran yang lebih kecil, dan pengukur kecepatan juga tidak difungsikan.

Kebiasaan lainnya lain di kalangan usia remaja yang seringkali dijumpai pada saat mengendarai sepeda motor adalah bertelepon, SMS atau WA, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan jalan trotoar, melanggar rambu-rambu lalu lintas, menerobos palang pintu kereta kereta api, berboncengan lebih dari 2 orang, balapa liar, dan pelanggaran lainnya.

Pengendara sepeda motor di kalangan remaja sangat berpotensi terjadi kecelakaan karena sepeda motor telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terjadi perubahan fisik pada kendaraan. Di samping itu, kebiasaan dan perilaku negatif di usia remaja pada saat berkendara yang seringkali mengganggu lalu lintas. 

Berbagai survei yang diselenggarakan oleh lembaga negara atau swasta, bahwa korban kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun didominasi oleh kalangan usia remaja (SMP) sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) secara kwantitas mengalami kenaikan yang signifikan.

Ketika PTM terbatas diberlakukan tahun 2022, maka kemungkinan potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 akan semakin meningkat dan berdampak negatif terjadinya kecelakaan di kalangan usia remaja diperkirakan sangat tinggi.

Terlebih, setelah 2 tahun lebih hampir seluruh kegiatan masyarakat dibatasi karena adanya pandemi Covid-19, termasuk kegiatan remaja atau peserta didik.

Sumber: hariankepri.co
Sumber: hariankepri.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun