Fakta di lapangan, terutama di perdesaan mayoritas peserta didik jenjang SMP/MTs menggunakan sepeda motor pada saat sekolah tidak dilengkapi dengan surat-surat dan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Padahal pihak lembaga pendidikan atau sekolah melarang peserta didiknya menggunakan sepeda motor.
Biasanya sepeda motor yang dibawa peserta motor diparkir atau dititpkan di rumah-rumah penduduk tetangga sekolah. Umumnya mereka belum memiliki kelengkapan untuk berkedaraan di jalan raya terutama kepemilikan SIM, teteapi biasanya peserta didik seringkali nekat.
Maka saatnya pemerintah atau dinas terkait (dinas perhubungan, dinas Pendidikan, dan kepolisian), lembaga pendidikan, orang tua, masyarakat, dan pihak-pihak yang terkait untuk saling bekerja sama memberikan pendidikan, penyuluhan dan pembinaan, serta menyadarkan peserta didik terkait dengan tertib berkendaraan sepeda motor yang baik sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta dalam memberikan pendidikan dan penerangan secara konsisten kepada kaum remaja atau peserta didik sehingga diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran berlalu lintas dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di kalangan peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H