PENDAHULUAN
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum
Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, khususnya di Kota
Serang, Banten, sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat ekonomi dan
administrasi di Banten. Bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap
kesejahteraan masyarakat?
Kenaikan UMP 6,5%
Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja
dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak. Di Banten, termasuk Kota
Serang, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. UMP yang
lebih tinggi akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi
kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, tantangan muncul dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang
menjadi tulang punggung perekonomian Kota Serang. Kenaikan UMP dapat
meningkatkan biaya produksi, yang dikhawatirkan memengaruhi daya saing UKM.
Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, pengusaha kecil mungkin
kesulitan menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya tenaga kerja.
Kenaikan PPN menjadi 12%
Sementara itu, tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% diproyeksikan untuk
mendukung penerimaan negara. Namun, kenaikan PPN ini dapat langsung
dirasakan oleh masyarakat karena harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan
meningkat.
Bagi masyarakat Kota Serang, terutama kalangan menengah ke bawah, kenaikan
ini bisa mempersempit daya beli, khususnya untuk kebutuhan yang tidak
dikecualikan dari PPN seperti barang konsumsi dan jasa tertentu. Efek domino dari
kenaikan harga ini dapat menciptakan tekanan ekonomi, terutama jika kenaikan
UMP belum mampu sepenuhnya mengimbangi kenaikan harga barang.
Dampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang
1. Pekerja Formal: Peningkatan UMP memberikan tambahan pendapatan,
tetapi kenaikan PPN dapat mengurangi manfaat dari kenaikan tersebut
karena harga barang dan jasa juga naik.
2. Pengusaha: Pengusaha kecil di Kota Serang menghadapi dilema. Di satu sisi,
mereka harus menaikkan gaji karyawan sesuai ketentuan UMP. Di sisi lain,
mereka juga harus menghadapi kenaikan biaya operasional akibat PPN yang
lebih tinggi.
3. Masyarakat Non-Pekerja: Kenaikan PPN lebih berdampak signifikan pada
kelompok ini karena mereka tidak menerima manfaat langsung dari
kenaikan UMP. Kelompok ini mencakup masyarakat yang bekerja di sektor
informal, pengangguran, dan pensiunan.
Strategi Penyeimbang
Untuk meminimalkan dampak negatif, beberapa langkah perlu dilakukan:
1. Optimalisasi Program Bantuan Sosial: Pemerintah dapat memperkuat
program bantuan seperti subsidi kebutuhan pokok untuk kelompok rentan.
2. Pendampingan bagi UKM: Memberikan pelatihan dan subsidi kepada UKM
agar dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing.
3. Pengawasan Harga: Pemerintah daerah perlu memastikan agar kenaikan
PPN tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menaikkan harga secara
berlebihan.
 Kesimpulan
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% memiliki dampak yang
beragam terhadap masyarakat Kota Serang, Banten. Meski kenaikan UMP dapat
meningkatkan kesejahteraan pekerja, kenaikan PPN dapat menekan daya beli
masyarakat secara umum. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam menjaga
keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi sangatlah
penting. Kebijakan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada masyarakat
kecil akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.
Referensi dan Sumber Data
1. UMP Banten 2024:
• Penetapan UMP Banten 2024 sebesar Rp2.905.119,90. (Antara News)
• Dasar hukum kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2. PPN 12%:
• Tarif PPN naik menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Kompas)
• Penjelasan dampak PPN terhadap daya beli masyarakat. (BBC Indonesia)
3. Tanggapan Pengusaha:
• Respons dari Apindo Banten mengenai tantangan kenaikan UMP untuk
sektor UKM. (CNN Indonesia)
4. Strategi Pemerintah:
• Kebijakan pemerintah terkait pengawasan harga dan perlindungan
masyarakat rentan dari dampak kenaikan PPN. (Setkab RI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H