Mohon tunggu...
algafebriani
algafebriani Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

hai nama aku alga zelya febriani hobi aku travel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Kota Serang Banten

23 Desember 2024   07:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   07:25 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum

Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, khususnya di Kota

Serang, Banten, sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat ekonomi dan

administrasi di Banten. Bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap

kesejahteraan masyarakat?

Kenaikan UMP 6,5%

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja

dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak. Di Banten, termasuk Kota

Serang, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. UMP yang

lebih tinggi akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi

kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, tantangan muncul dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang

menjadi tulang punggung perekonomian Kota Serang. Kenaikan UMP dapat

meningkatkan biaya produksi, yang dikhawatirkan memengaruhi daya saing UKM.

Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, pengusaha kecil mungkin

kesulitan menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya tenaga kerja.

Kenaikan PPN menjadi 12%

Sementara itu, tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% diproyeksikan untuk

mendukung penerimaan negara. Namun, kenaikan PPN ini dapat langsung

dirasakan oleh masyarakat karena harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan

meningkat.

Bagi masyarakat Kota Serang, terutama kalangan menengah ke bawah, kenaikan

ini bisa mempersempit daya beli, khususnya untuk kebutuhan yang tidak

dikecualikan dari PPN seperti barang konsumsi dan jasa tertentu. Efek domino dari

kenaikan harga ini dapat menciptakan tekanan ekonomi, terutama jika kenaikan

UMP belum mampu sepenuhnya mengimbangi kenaikan harga barang.

Dampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

1. Pekerja Formal: Peningkatan UMP memberikan tambahan pendapatan,

tetapi kenaikan PPN dapat mengurangi manfaat dari kenaikan tersebut

karena harga barang dan jasa juga naik.

2. Pengusaha: Pengusaha kecil di Kota Serang menghadapi dilema. Di satu sisi,

mereka harus menaikkan gaji karyawan sesuai ketentuan UMP. Di sisi lain,

mereka juga harus menghadapi kenaikan biaya operasional akibat PPN yang

lebih tinggi.

3. Masyarakat Non-Pekerja: Kenaikan PPN lebih berdampak signifikan pada

kelompok ini karena mereka tidak menerima manfaat langsung dari

kenaikan UMP. Kelompok ini mencakup masyarakat yang bekerja di sektor

informal, pengangguran, dan pensiunan.

Strategi Penyeimbang

Untuk meminimalkan dampak negatif, beberapa langkah perlu dilakukan:

1. Optimalisasi Program Bantuan Sosial: Pemerintah dapat memperkuat

program bantuan seperti subsidi kebutuhan pokok untuk kelompok rentan.

2. Pendampingan bagi UKM: Memberikan pelatihan dan subsidi kepada UKM

agar dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing.

3. Pengawasan Harga: Pemerintah daerah perlu memastikan agar kenaikan

PPN tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menaikkan harga secara

berlebihan.

 Kesimpulan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% memiliki dampak yang

beragam terhadap masyarakat Kota Serang, Banten. Meski kenaikan UMP dapat

meningkatkan kesejahteraan pekerja, kenaikan PPN dapat menekan daya beli

masyarakat secara umum. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam menjaga

keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi sangatlah

penting. Kebijakan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada masyarakat

kecil akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

Referensi dan Sumber Data

1. UMP Banten 2024:

• Penetapan UMP Banten 2024 sebesar Rp2.905.119,90. (Antara News)

• Dasar hukum kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36

Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. PPN 12%:

• Tarif PPN naik menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Kompas)

• Penjelasan dampak PPN terhadap daya beli masyarakat. (BBC Indonesia)

3. Tanggapan Pengusaha:

• Respons dari Apindo Banten mengenai tantangan kenaikan UMP untuk

sektor UKM. (CNN Indonesia)

4. Strategi Pemerintah:

• Kebijakan pemerintah terkait pengawasan harga dan perlindungan

masyarakat rentan dari dampak kenaikan PPN. (Setkab RI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun