Saat pagi atau siang hari, di jalan raya seringkali melihat siswa-siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) berangkat atau pulang sekolah dengan mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Tidak sedikit di antaranya juga tidak patuh dengan peraturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, kadang juga motornya tidak ada spionnya, berhenti atau jalan semaunya pas lampu merah, menyebrang jalan seenaknya saja, bahkan kebut-kebutan di jalan hingga tidak dapat membedakan jalur kanan atau kiri untuk mengendarai pelan atau cepat.
Hal tersebut menurut saya meresahkan masyarakat dalam berlalu lintas. Timbullah pertanyaan:
1. Kenapa orang tua mereka mengizinkan anaknya di bawah umur membawa motor ke sekolah, padahal hal tersebut dilarang.
2. Mereka kan pelajar, apakah di sekolah tidak diajarkan atau ditekankan bahwa dilarang membawa kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur atau yang belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi).
Pasalnya menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.Â
Pada peraturan itu disebutkan bahwa untuk mengendarai kendaraan bermotor harus mempunyai SIM, sementara batas usia pemegang SIM yaitu 17 tahun. Sehingga bisa dipastikan anak SMP dan SMA belum memenuhi kategori pemegang SIM.
Dan seperti yang kita ketahui bersama, terlebih yang sudah punya atau pernah tes mengurus Surat Izin Mengemudi di Indonesia. Untuk mengurus SIM saja kita harus melewati beberapa tahapan dan itu tidak mudah. Selain mendaftar dan mengurus administrasi, pengetahuan kita akan diuji dengan ujian teori, dan kemampuan kita dalam berkendara juga akan diuji dengan ujian praktek.
Saat ujian teori lewat komputer yang tersedia, ada minimal score yang harus kita gapai. Jika kita dalam uji teori atau pengetahuan lalu lintas banyak salah menjawab, alhasil kita akan gugur pada fase itu dan harus mengulang di kemudian hari. Tapi seandainya kita lolos di uji  teori, nantinya akan dilanjutkan ke uji praktek.Â
Uji praktek di sini juga tidak mudah, ada beberapa fase medan jalan yang perlu kita lewati. Seperti medan jalan angka 8, medan jalan yang berliku, dan lain-lain. Biasanya lebih banyak orang gugur di tes praktek ini, sehingga membuat ia harus bolak-balik dalam pengurusan SIM tersebut.
Nah, dengan pengurusan untuk mendapatkan SIM tersebut saja yang tidak mudah dan dengan kenyataan di jalan raya yaitu anak sekolah SMP/SMA yang membawa kendaraan bermotor sendiri, sepertinya sudah saatnya di mata pelajaran sekolah itu ada satu mata pelajaran yang fokus mempelajari tentang etika/budaya/teori lengkap dalam berlalu lintas.Â
Karena ditakutkan, mereka para pelanggar peraturan (siswa SMP dan SMA) bukan berniat melanggar, melainkan memang awam alias tidak tahu peraturan lalu lintas yang ada. Sehingga mempelajari sendiri tanpa pendampingan dan arahan, membuat karakter tertib lalu lintas yang tertanam dalam diri tidak optimal.
Dalam hal ini yang diajarkan bukan hanya rambu-rambu lalu lintas saja seperti yang tertera di belakang halaman buku peta dunia. Melainkan juga dapat dibagikan poin-poin penting, seperti Undang-Undang lalu lintas yang berlaku, cara mengurus SIM, efek jika kita melanggar peraturan lantas, bagaimana caranya mengurus tilang, cara membayar pajak kendaraan, dan lain-lain. Intinya hal-hal tersebut sesuai realita yang ada dan yang dibutuhkan bagi para siswa ketika ia lulus sekolah nanti.
Namun, pelajaran mengenai lalu lintas ini di bangku sekolah di Indonesia sudah mulai dimasukkan pada mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
Tapi hasilnya bagaimana, apakah sudah optimal ketika pelajaran tertib lalu lintas tersebut hanya sebagai selipan dalam mata pelajaran PPKn?Â
Apakah tidak sebaiknya teori dan pembentukan karakter patuh lalu lintas ini bukan diselipkan pada mata pelajaran tertentu, melainkan menjadi satu mata pelajaran wajib dan berdiri sendiri, hingga juga diuji pemahaman atau psikologinya sebagai salah satu pertimbangan untuk kenaikan kelas para siswa tersebut.
Sudah saatnya di sekolah ada mata pelajaran spesifik tentang lalu lintas, dan direkomendasikan penekanan mata pelajaran ini dimulai saat sekolah menengah pertama. Karena saat masa SMP tersebut adalah masa pubertas, masa di mana anak mencari jati dirinya, sehingga pembentukan karakter patuh pada peraturan lalu lintas perlu dibentuk mulai saat itu.
Dan menurut saya, sosialisasi tentang lalu lintas atau etika dalam berkendara adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya polisi lalu lintas saja.
Polisi lalu lintas bertugas untuk menilang atau memberikan teguran untuk pengendara yang melanggar peraturan, tetapi pengetahuan mengenai lalu lintas kita kembalikan pada sekolah, sementara prakteknya dalam berkendara dikembalikan pada orang tua anak tersebut.
Termasuk perwakilan dari Polantas pun sepertinya harus sering-sering sosialisasi ke sekolah-sekolah nih ke depannya. Setidaknya untuk mengecek di banyak SMP/SMA per wilayah kecamatan masing-masing di Indonesia tersebut apakah sudah patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Jangan sampai pihak Polantas kecolongan, yaitu parkiran sekolah penuh kendaraan bermotor siswa, atau cek juga kondisi parkiran umum di luar/sekitar gedung sekolah, ditakutkan para siswa parkir di luar sekolah.
Dan ketika sudah ada ketegasan di sekolah-sekolah seperti ini, nantinya ketika masih ada saja terpantau di jalan raya para siswa SMP/SMA yang bawa kendaraan motor sendiri ke sekolah, langsung kenali seragamnya dari sekolah mana, dan langsung tegur ke sekolah tersebut.
Polantas minta penjelasan mengenai penekanan dari mata pelajaran tentang lalu lintas tersebut ke pihak sekolah apakah sudah optimal, kenapa ia lolos ujian teori/psikologi hingga naik kelas, padahal sering melanggar peraturan lalu lintas?
Kemudian para siswa yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut agar dapat disanksi sekolah, hingga akhirnya dikembalikan ke orang tua untuk sanksi pada anaknya. Jadi kedua belah pihak harus bekerja sama, yaitu:
1. Pihak sekolah memberikan pengetahuan totalitas dalam teori lalu lintas yang dibutuhkan secara nyata dalam keseharian, juga membentuk para siswanya mempunyai attitude patuh terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
2. Pihak orang tua, diberikan tanggung jawab untuk mempelajari anaknya mengendarai kendaraan bermotor dengan benar sesuai praktek di lapangan.
Termasuk dua poin di atas tersebut juga nantinya akan digunakan saat uji teori dan uji praktek pengurusan Surat Izin Mengemudi, ketika nantinya mereka sudah cukup umur untuk mengurus SIM tersebut.Â
Dari sekolah sudah mempelajari dan paham betul peraturan hingga attitude lalu lintas (uji teori), dan dari rumah (orang tua) sudah mempelajari dan paham betul  praktek mengendarai kendaraan bermotor (uji praktek).
Sehingga diharapkan dengan dua pihak (sekolah dan orang tua siswa) bekerja sama dalam pembentukan karakter anak atau siswanya dalam berkendara/lalu lintas, diharapkan nantinya para anak SMP/SMA tersebut dapat tumbuh kembang dengan baik sesuai butir-butir kebaikan berlalu lintas yang ada. Nantinya juga dibutuhkan ketegasan antar keduanya:
1. Pihak sekolah yang memberikan sanksi khusus ketika melihat dan mengetahui siswanya membawa motor ke sekolah.
2. Pihak orang tua harus menekankan pada anaknya yang masih dibawah umur tersebut untuk tidak diperkenankan membawa kendaraan motor sendiri ke sekolah.
a) Anak ke sekolah dapat diantar jemput keluarga (orang tua, saudara, dan lainnya).
b) Anak ke sekolah dapat diantar jemput ojek, naik angkutan umum dan sejenisnya.
Pendidikan karakter patuh peraturan lalu lintas ini memang sebaiknya perlu dipertegas sedini mungkin yaitu mulai bangku sekolah. Karena kalau menunggu mereka dewasa, sudah sangat terlambat untuk pembentukan karakter patuh pada peraturan lalu lintas tersebut. Contoh berhasilnya penanaman patuh peraturan lalu lintas, yaitu:
1. Memakai helm (roda dua) atas kesadaran keselamatan sendiri, dan bukan memakai helm saat mau keluar lewat jalan raya saja karena takut ditilang polisi.
2. Meskipun tengah malam dan tidak ada polantas yang bertugas, tetap patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dan bukan mentang-mentang tengah malam tidak ada polantas, kita main terobos lampu merah saja saat perempatan sebuah kota.
Contoh melanggar rambu-rambu lintas saat tengah malam seperti video di bawah ini. Kebetulan saya pas pulang kerja tengah malam dan tertangkap kamera di depan mobil saya. Yah, begitulah wajah anak bangsa yang kurang penanaman karakter patuh peraturan lalu lintas.
Namun hal-hal tersebut di atas hanya sebatas wacana jika tidak ada niat untuk merubahnya. Termasuk akan adanya pro dan kontra jika hanya satu atau dua sekolah saja yang melakukan perubahannya.
Apalagi populasi manusia di masa mendatang diperkirakan mencapai miliaran, sehingga semakin banyak populasi, biasanya semakin rumit atau sulit untuk dikendalikan. Sehingga diperlukan perubahan besar dalam pendidikan Indonesia, yaitu:
1. Perlu adanya tindakan/penegasan kepatuhan peraturan lalu lintas mulai bangku sekolah dengan selalu cek parkiran motor di gedung sekolah atau parkiran umum dekat gedung sekolah, hingga sanksi khusus dari pihak sekolah bagi siswanya yang melanggar peraturan tersebut.Â
2. Perlu adanya mata pelajaran khusus (bukan diselipkan pada mata pelajaran lain akhirnya tidak optimal) membahas tuntas mengenai teori dan pembentukan karakter patuh dalam berlalu lintas yang manfaatnya hingga seumur hidup.
3. Perlu adanya sosialisasi dan kesadaran orang tua para siswa agar tidak membiarkan anaknya sengaja melanggar peraturan lalu lintas dengan mengizinkan/memfasilitasi anaknya membawa motor sendiri ke sekolah.Â
Sekali lagi, membentuk masyarakat yang patuh lalu lintas bukan hanya tugas polisi lalu lintas saja, melainkan tugas kita bersama.
Terima kasih atas perhatiannya. Dan semoga hal yang sudah dibahas di atas menjadi bahan evaluasi pendidikan Indonesia ke depannya dapat lebih baik, yaitu pembentukan karakter patuh lalu lintas sedini mungkin pada generasi muda, generasi penerus bangsa yang cerdas dalam berlalu lintas. Amiin.
Salam, @Alfira_2808
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H