Dan ketika sudah ada ketegasan di sekolah-sekolah seperti ini, nantinya ketika masih ada saja terpantau di jalan raya para siswa SMP/SMA yang bawa kendaraan motor sendiri ke sekolah, langsung kenali seragamnya dari sekolah mana, dan langsung tegur ke sekolah tersebut.
Polantas minta penjelasan mengenai penekanan dari mata pelajaran tentang lalu lintas tersebut ke pihak sekolah apakah sudah optimal, kenapa ia lolos ujian teori/psikologi hingga naik kelas, padahal sering melanggar peraturan lalu lintas?
Kemudian para siswa yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut agar dapat disanksi sekolah, hingga akhirnya dikembalikan ke orang tua untuk sanksi pada anaknya. Jadi kedua belah pihak harus bekerja sama, yaitu:
1. Pihak sekolah memberikan pengetahuan totalitas dalam teori lalu lintas yang dibutuhkan secara nyata dalam keseharian, juga membentuk para siswanya mempunyai attitude patuh terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
2. Pihak orang tua, diberikan tanggung jawab untuk mempelajari anaknya mengendarai kendaraan bermotor dengan benar sesuai praktek di lapangan.
Termasuk dua poin di atas tersebut juga nantinya akan digunakan saat uji teori dan uji praktek pengurusan Surat Izin Mengemudi, ketika nantinya mereka sudah cukup umur untuk mengurus SIM tersebut.Â
Dari sekolah sudah mempelajari dan paham betul peraturan hingga attitude lalu lintas (uji teori), dan dari rumah (orang tua) sudah mempelajari dan paham betul  praktek mengendarai kendaraan bermotor (uji praktek).
Sehingga diharapkan dengan dua pihak (sekolah dan orang tua siswa) bekerja sama dalam pembentukan karakter anak atau siswanya dalam berkendara/lalu lintas, diharapkan nantinya para anak SMP/SMA tersebut dapat tumbuh kembang dengan baik sesuai butir-butir kebaikan berlalu lintas yang ada. Nantinya juga dibutuhkan ketegasan antar keduanya:
1. Pihak sekolah yang memberikan sanksi khusus ketika melihat dan mengetahui siswanya membawa motor ke sekolah.
2. Pihak orang tua harus menekankan pada anaknya yang masih dibawah umur tersebut untuk tidak diperkenankan membawa kendaraan motor sendiri ke sekolah.
a) Anak ke sekolah dapat diantar jemput keluarga (orang tua, saudara, dan lainnya).
b) Anak ke sekolah dapat diantar jemput ojek, naik angkutan umum dan sejenisnya.
Pendidikan karakter patuh peraturan lalu lintas ini memang sebaiknya perlu dipertegas sedini mungkin yaitu mulai bangku sekolah. Karena kalau menunggu mereka dewasa, sudah sangat terlambat untuk pembentukan karakter patuh pada peraturan lalu lintas tersebut. Contoh berhasilnya penanaman patuh peraturan lalu lintas, yaitu:
1. Memakai helm (roda dua) atas kesadaran keselamatan sendiri, dan bukan memakai helm saat mau keluar lewat jalan raya saja karena takut ditilang polisi.
2. Meskipun tengah malam dan tidak ada polantas yang bertugas, tetap patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dan bukan mentang-mentang tengah malam tidak ada polantas, kita main terobos lampu merah saja saat perempatan sebuah kota.