Bambang Suharno (2013) menyatakan bahwa karyawan adalah aset. SDM, SDM, dan SDM adalah tiga aset terpenting bagi perusahaan, yang menunjukkan betapa pentingnya karyawan atau SDM bagi perusahaan.
Sonny Keraf (1998) menyatakan bahwa karyawan adalah individu profesional yang sulit digantikan. Karena mengganti karyawan profesional akan memakan waktu, tenaga, dan uang yang banyak. Dengan mempertimbangkan keempat teori di atas, jelas bahwa karyawan adalah aset terpenting perusahaan.
Â
2.1.6.1 Jenis-jenis Karyawan
Menurut Lawonline (2009), ada beberapa jenis pekerja tergantung pada posisi mereka di perusahaan. Karyawan dapat dibagi menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja mereka.
Perjanjian kerja, menurut Hukumonline (2009), adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pembeli pekerjaan yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak dari awal hubungan kerja.
      Perjanjian kerja juga harus menunjukkan apakah hubungan kerja berlangsung selama jangka waktu tertentu. Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan (UUK), perjanjian yang dibuat antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
a. Karyawan tetap adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan dan memiliki jaminan masa kerja yang ditetapkan perusahaan.
b. Karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menurut UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003
2.1.7 Kinerja KaryawanÂ
Kinerja karyawan adalah salah satu prioritas perusahaan, dan perusahaan ingin karyawannya melakukan yang terbaik. Kinerja perusahaan berkorelasi positif dengan kinerja karyawan. Sebaliknya, kinerja perusahaan berkorelasi negatif dengan kinerja karyawan. Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang diharapkan, organisasi harus mengelola kinerja karyawan secara optimal.