Mohon tunggu...
Alfina Fitriani
Alfina Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi nonton drama korea dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kedisiplinan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT. Multi Garmen Jaya (Cardinal )

14 Mei 2024   17:47 Diperbarui: 15 Mei 2024   07:45 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bambang Suharno (2013) menyatakan bahwa karyawan adalah aset. SDM, SDM, dan SDM adalah tiga aset terpenting bagi perusahaan, yang menunjukkan betapa pentingnya karyawan atau SDM bagi perusahaan.

Sonny Keraf (1998) menyatakan bahwa karyawan adalah individu profesional yang sulit digantikan. Karena mengganti karyawan profesional akan memakan waktu, tenaga, dan uang yang banyak. Dengan mempertimbangkan keempat teori di atas, jelas bahwa karyawan adalah aset terpenting perusahaan.

 

2.1.6.1 Jenis-jenis Karyawan

Menurut Lawonline (2009), ada beberapa jenis pekerja tergantung pada posisi mereka di perusahaan. Karyawan dapat dibagi menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja mereka.

Perjanjian kerja, menurut Hukumonline (2009), adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pembeli pekerjaan yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak dari awal hubungan kerja.

            Perjanjian kerja juga harus menunjukkan apakah hubungan kerja berlangsung selama jangka waktu tertentu. Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan (UUK), perjanjian yang dibuat antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

a. Karyawan tetap adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan dan memiliki jaminan masa kerja yang ditetapkan perusahaan.

b. Karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menurut UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003

2.1.7 Kinerja Karyawan 

Kinerja karyawan adalah salah satu prioritas perusahaan, dan perusahaan ingin karyawannya melakukan yang terbaik. Kinerja perusahaan berkorelasi positif dengan kinerja karyawan. Sebaliknya, kinerja perusahaan berkorelasi negatif dengan kinerja karyawan. Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang diharapkan, organisasi harus mengelola kinerja karyawan secara optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun