Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

KUA dalam Lingkaran Pernikahan Dini

20 Juli 2017   21:29 Diperbarui: 23 Juli 2017   20:07 3539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokument Pribadi , Mandingin barabai kalsel

Berbagai data statistik dengan berbagai angka didalamnya memang bisa memberikan gambaran tapi melihat pernikahan dini merupakan gejala dan fenomena sosial yang berhubungan dengan budaya, sejarah dan politik dimasyarakat maka tidak cukup penanggulangan pernikahan dini hanya dengan menganalisis data statistik dan penelitian sosial sederhana. 

Hemat kami perlu adanya penelitian yang lebih komprehensif dan mendalam dengan cara pandang yang dari  lebih luas dari berbagai aspek sudut pandang, kami kira beberapa penelitian yang berdasar ilmu antropologi mungkin akan sangat membantu daripada hanya sekedar mengandalkan data-data angka.

Seperti dijelaskan diatas KUA biasanya melakukan penelitian administrasi dan penelitian apakah seseorang terhalang menikah secara syar'i, penelitian syar'i memang sedikit lebih rumit. Misalnya bagi anggota TNI dan POLRI adalah sebuah kewajiban administrasi melampirkan surat izin menikah dari komandan sebagai bagian admnistrasi yang wajib dipenuhi, tanpa itu pencatatan pernikahan tidak bisa dilaksanakan, tapi surat izin menikah dari komandan bukan berarti dia dapat menikah secara syar'i jika kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terdapat masalah, misalnya ternyata si calon perempuan rupanya masih saudara sesusuan, atau si calon perempuan atau masih terikat pernikahan dengan orang lain secara sirri dan sebagainya.

Dalam kasus kontemporer yang banyak ditemui oleh KUA adalah banyaknya permohonan perbaikan buku nikah khususnya masalah nama dan umur, tanggal lahir yang berbeda dengan beberapa data lain seperti KTP, ijazah, akta lahir dan sebagainya. Dari sini sebagian kami tahu bahwa dahulu ketika dia menikah dia memanipulasi data identitasnya yang paling sering adalah data umur agar bisa menikah.

Mari kita lihat permasalahan lainnya mengenai perbedaan usia dewasa untuk menikah, ada banyak Undang-undang yang membahas masalah ukuran umur dewasa seperti misalnya undang-undang KUHP , Undang-Undang Perkawinan, Undang-undang Perlindungan Anak, undang-Undang Ketenagakerjaan dan beberapa Undang-undang Negara lainnya.

Undang-undang perkawinan tahun 1975 membatasi umur menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuaaan 16 tahun. Sedangkan beberapa undang-undang lain membatasi 18 tahun, bahkan 21 tahun.

Disinilah yang sering menjadi persoalan, perdebatan serta pertentangan. Dan anehnya hampirnya semua menyalahkan KUA karena menikahkan anak dibawah umur 18 tahun. Berdebatan ini tentu tidak akan berujung dan berakhir karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pegangan undang-undangnya masing-masing. Bahkan ada beberapa usaha untuk bisa mengamandemen undang-undang perkawinan.

Saya yakin tidak ada KUA yang berani menikahkan seorang perempuan dibawah umur 16 tahun atau laki-laki dibawah 19 tahun tanpa izin Pengadilan Agama. Dan saya yakin tidak ada KUA yang berani menikahkan seorang perempuan dibawah 19 tahun atau laki-laki dibawah 21 tahun tanpa ada surat izin menikah dari orang tua atau walinya. pun ada yang berani maka bersiap-siap saja terkena hukuman.

Jikapun ada manipulasi umur tentunya KUA tidak mempunyai otoritas apapun akan itu karena seperti diketahui itu bukan ranah KUA, atau bisa dikatakan mustahil bagi KUA memanipulasi umur seorang calon Pengantin.

KUA pun juga tidak bisa memaksa orang tua calon pengantin untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak perempuan mereka yang berumur dibawah 19 tahun atau anak lelaki mereka yang berumur dibawah 21 tahun untuk menikah.

Tapi jika KUA di Tanya apakah ada jalan untuk mengurangi pernikahan dini tanpa perlu mengamandemin Undang-undang Perkawinan tahun 1974, rasanya kami punya jawaban dan jalan tengah sebagai sebuah inovasi yang bisa berguna, seperti dengan mempersulit prosedur pemberian izin menikah oleh orang tua bagi calon pengantin perempuan yang berumur dibawah 19 tahun dan laki-laki dibawah 21 tahun, seperti ya misalnya harus ada rekomendasi atau pertimbangan bupati atau walikota mungkin, atau dengan menaikkan biaya nikah resmi yang harus dibayarkan ke Negara beberapa juta Rupiah bagi pasangan pengantin yang belum cukup umur. Namun sekali lagi beberapa inovasi ini itu bukan ranahnya KUA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun