Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

KUA dalam Lingkaran Pernikahan Dini

20 Juli 2017   21:29 Diperbarui: 23 Juli 2017   20:07 3539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokument Pribadi , Mandingin barabai kalsel

Selain itu peran Pengadilan Agama juga berperan penting dalam masalah-masalah syar'i seperti dimana wali nikah enggan atau tidak setuju/tidak mau menikahkan calon pengantin perempuan di bawah perwaliannya, maka calon pengantin perempuan bisa mengajukan izin menikah kepada hakim di Pengadilan Agama.

Sedikit gambaran untuk peran penghulu, salah satu tugas penghulu adalah menghadiri peristiwa pernikahan dan mencatatakan peristiwa pernikahan tersebut, secara syar'i penghulu tidak dapat menikahkan sepasang pengantin tanpa izin dan perwakilan dari wali calon penganten perempuan yang diucapkan dengan akad tertentu, jika tidak ada izin dan perwakilan penghulu tidak boleh dan tidak sah menikahkan. 

Jika wali seorang calon pengantin terputus atau dalam keadaan tertentu harus berpindah kepada wali hakim, maka penghulu juga tidak boleh untuk menikahkan pasangan calon pengantin tersebut, wali hakim disetiap kecamatan hanya ada satu yaitu kepala KUA atau PPN, maka pernikahan yang mengharuskan dibawah wali hakim haruslah dinikahkan oleh kepala KUA atau PPN yang sudah ditunjuk dengan surat keterangan resmi.

Peran Kementerian Kesehatan juga sangat penting dengan memberikan imunisasi untuk calon penganten yang menjadi salah satu persyaratan pencatatan pernikahan.

Selanjutnya adalah kementerian Keuangan dimana pernikahan secara sadar atau tidak merupakan salah satu pemasukan bagi negara, bagi calon pengantin yang berencana menikah diluar KUA atau diluar Jam kerja maka harus menyetorkan biaya sebesar Rp 600.000,- kepada negara. Yang dikelola bersama antara kementerian agama dan kementerian Keuangan, negara mendapatkan Triliunan Rupiah dari pernikahan setiap tahunnya melalui KUA.

Dari ilustrasi di atas kita bisa mendapat gambaran bahwa pernikahan bukanlah kerja satu lembaga KUA saja tapi merupakan sebuah kerjasama antar lembaga pemerintah lainnya sehingga pernikahan dan pencatatan pernikahan dapat terlaksana.  Maka pembaca bisa memahami  jika KUA dijadikan sebagai biang keladi dari banyaknya pernikahan dini adalah sesuatu yang absurd.

Dalam acara penyuluhan tentang pernikahan dini yang diadakan oleh BKKBN kalsel tanggal 21-23 Juni 2017 di banjarmasin kami beberapa KUA di undang untuk berhadir dan diberikan penyuluhan. Dalam acara ini KUA tersudutkan dan  seolah-olah sebagai biang keladi banyaknya pernikahan dini, beberapa pemateri menyinggung permasalahan Undang-undang Perkawinan yang mengizinkan pernikahan yang berumur  16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki yang merupakan dasar hukum utama KUA dalam menjalankan pencatatan pernikahan. 

Mereka menyodorkan beberapa data statistik tentang pernikahan dini dimana kalsel sering kali berada di golongan teratas dalam angka pernikahan dini terbanyak, bahkan tahun 2017 ini keluar data jika kalsel tertinggi dan menjadi juara naisonal pernikahanan dini selama tahun 2016.

Kritik kami adalah selama ini KUA tidak pernah ditanya tentang pernikahan dini, KUA hanya didekti dan dituduh, sehingga bagi kami penanggulangan pernikahan dini seolah luput sasaran. Dan KUA pun secara psikologis merespon terhadap berbagai tuduhan tersebut dengan negatif pula.  KUA adalah lembaga pelayanan publik di mana kasus dan urusan pernikahan semakin hari semakin konplek dan rumit di tengah-tengah menurunnya status sakral KUA dalam pernikahan.

Secara etika kami KUA mungkin kurang pantas mengkritik lembaga kami diruang publik, namun jika kita bisa berdiskusi dan bicara kita bisa saja akan mendapatkan banyak hal yang bisa kita pahami bersama, ambil saja contoh tentang birokrasi pernikahan yang selama puluhan tahun tidak banyak perubahan, kami menyadari berbagai kendala tersebut, tapi mengingat KUA tidak berdiri sendiri dan masih dibawah Kementerian Agama maka tidak banyak yang bisa kami lakukan untuk melakukan perubahan tersebut, seperti lembaga negara lainnya kami pun harus turut dan taat pada peraturan yang ada dan berlaku.  

Selain itu KUA adalah lembaga yang unik yang dalam mengaplikasikan unsur-unsur perundangan negara dan agama islam sekaligus, sehingga dalam beberapa kasus KUA harus melakukan beberapa ijtihad atau pengambilan keputusan hukum syar'i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun